PATI I Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Polresta Pati dengan menertibkan penggunaan “sound horeg” saat karnaval sedekah bumi di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Sabtu (31/5/2025).
Langkah ini sejalan dengan surat edaran Bupati Pati serta maklumat resmi Kapolresta Pati terkait pelarangan penggunaan sound horeg di jalan raya.
Penertiban melibatkan 111 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pati.
Operasi ini menjadi bentuk konkret implementasi Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 tentang larangan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyatakan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
Menurutnya, penggunaan sound horeg di jalan raya tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Banyak risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg di jalan, mulai dari kemungkinan jatuhnya perangkat, kabel yang tersangkut, hingga beban kendaraan yang over capacity. Semua itu bisa menyebabkan kecelakaan serius,” ujar AKBP Jaka Wahyudi kepada tv10newsgroup.com.
AKP Aris Pristianto, Kapolsek Tayu yang memimpin langsung penertiban, mengatakan bahwa kegiatan berjalan lancar berkat pendekatan persuasif dari tim gabungan.
Dalam prosesnya, mereka mengedukasi para pemilik dan pengelola sound horeg dengan pendampingan dari Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Purwito, anggota TNI dan Satpol PP, serta Forkopimcam Tayu.
“Melalui pendekatan dialogis, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa seluruh kelompok sound meninggalkan lokasi dalam kondisi sound mati.
Mereka hanya boleh menghidupkan kembali perangkat sound di titik awal dan dalam posisi diam, tidak berpindah-pindah,” lanjut AKP Aris Pristianto
Tak hanya menyoroti sisi keselamatan, Polresta Pati juga menggaris bawahi dampak kesehatan dari sound horeg.
Suara yang dihasilkan bisa melebihi 135 desibel, jauh di atas ambang batas aman menurut WHO. Paparan suara bising dalam waktu lama, dapat menyebabkan gangguan pendengaran hingga kerusakan permanen.
“Ini bukan sekadar soal gangguan kenyamanan, tapi sudah masuk ranah kesehatan publik. Karena itu, kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi kebijakan ini,” kata Kapolresta Pati.
Pihak Polresta juga menegaskan siap memberikan sanksi tegas bila ada yang tetap membandel.
Sanksi mencakup penyitaan perangkat audio, hingga penilangan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Hingga saat ini, menurut AKBP Jaka Wahyudi, belum ada satu pun permohonan izin resmi terkait penggunaan sound horeg yang masuk ke Polresta Pati, bahkan sebelum maklumat dikeluarkan.
Sebagai penutup, Kapolresta Pati mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mendapati aktivitas sound horeg yang meresahkan
Laporan ini dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110″, jelas AKBP Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)