JAKARTA,TV10Newsgroup.com– angka penyebaran Virus Covid-19 terus mengalami peningkatan oleh karena itu polsek tambora bersama instansi terkait, terus gencarkan operasi rutin yustisi guna mengedukasi tentang bahaya penularan Virus Covid-19.
kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat serta memberikan edukasi pemahaman bahayanya Virus Covid-19.
Dalam operasi tersebut, kapolsek tambora Kompol Moh Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 16 hari. Menyisir wilayah Latumenten Ray Kelurahan.Jembatan Besi Kecamatan. Tambora Jakbar dan sekitarnya, Bersama 3 pilar polsek tambora dan unsur tim yang terlibat kegiatan operasi gabungan dengan tujuan Mengedukasi dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat Untuk Menggunakan Masker.
“Sasaran yang dituju yang tidak menggunakan Masker dengan menegur dan bertindak tegas menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.” Ujar Kompol Moh Faruk Rozi.
“Hal tersebut juga dilaksanakan dengan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama mengikuti kebijakan yang telah di tetapkan dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Virus Covid-19”. Lanjutnya.
Hasil operasi yang dilakukan, di dapatkan bahwa 31 orang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi menyapu trotoar jalan, dan 3 orang dikenakan sanksi Administrasi membayar denda sebesar sebesar RP.100.000.” hal tersebut akan terus dilakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ujarnya.
Oleh karena itu kami akan terus melakukan operasi secara rutin , meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penularan Virus Covid-19. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah pandemi.(@Ashari).