Semarang, Tv10newsgroup.com – Usai diamankan Direskrimum Polda Jawa Tengah, terungkap bahwa Raja Keraton Agung Sejagat menjanjikan jabatan dan gaji dalam mata uang dolar.
Diketahui bahwa pengikut Keraton Agung Sejagat harus membayar terlebih dahulu sebagai uang pendaftaran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa pengikut Keraton Agung Sejagat harus membayar uang pendaftaran sebesar 3-30 juta.
“Mereka bayar besarnya berbeda, ada dari 3 sampai 30 juta,” ungkapnya saat ditemui awak media, Rabu (15/1/2020).
Ia menambahkan bahwa Raja Keraton Agung Sejagat yang bernama asli Totok Santosa (42) menjanjikan jabatan dan gaji yang besar kepada pengikutnya.
Sementara raja dan ratu Keraton Agung Sejagat terancam Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (afa)