Semarang, Tv10newsgroup.com – Totok Santosa (42) bersama pasangan selingkuhnya Fanny Aminadia (41) yang mendirikan kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Diamankan di sel Polda Jateng. Keduanya berhasil dibekuk dalam pengejaran ke Wates Kulonprogo, Yogyakarta.
Pasangan ‘raja’ dan ‘ratu’ itu ditangkap usai mengikrarkan dan mendirikan kerajaan sejak tahun 2018 Di desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyatakan apresiasinya terhadap anggota yang tanggap dalam penanganan kasus yang membuat resah belakangan ini.
“Kasus dilakukan Totok dan Dyah adalah kasus penipuan atau kriminal, tidak ada urusannya dengan budaya. Diharapkan tidak lagi ada korban, karena semua harus membayar,”, ungkap Kapolda pada awak media, Rabu (15/01/2020).
Keduanya bukan pasangan suami istri (pasutri) sah dan memiliki alamat berbeda. Totok beralamat Jakarta Utara dan Dyah dari Jakarta Selatan. Petugas juga menyita barang bukti diantaranya mahkota raja dan ratu, pakaian kebesaran raja dan ratu, foto Totok dan Dyah sebagai raja dan ratu. (afa)