• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Sanksi Sosial Lebih Dipilih Pemkab Ketimbang Denda

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
September 9, 2020
in DAERAH
0
Sanksi Sosial Lebih Dipilih Pemkab Ketimbang Denda
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com – Sanksi sosial rupanya lebih dipilih Pemkab ketimbang penerapan denda untuk para pelanggar Perbup Tatanan Normal Baru. “Regulasi ini tidak ada sanksi denda, tujuannya tentu agar masyarakat tidak merasa tambah berat, sehingga kami hanya menggunakan sanksi sosial yang sudah ada,” ujar Bupati Pati Haryanto saat memberikan arahan di acara Sosialisasi Perbup No 49 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru di Aula Kantor Kecamatan Sukolilo.

Bupati juga menjelaskan bahwa tujuan utama disusunnya regulasi terkait tatanan normal baru tersebut adalah untuk membatasi aktivitas di masa pandemi Covid-19. “Jadi, kita bersama-sama membuat regulasi itu bukan melarang tetapi membatasi aktivitas warga melalui kerjasama dengan Kades”, tuturnya.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Kabag Kesra Setda Pati, serta Forkompimcam Sukolilo dan para Kepala Desa setempat tersebut Bupati menjelaskan bahwa kebijakan dalam Perbup digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat agar terhindar dari Virus Corona dan untuk memutus mata rantai Covid-19. “Langkahnya misalnya dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan. Lalu dianjurkan pula untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas”, jelas Haryanto.

Baca Juga

Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

April 14, 2026
Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

April 13, 2026
Baznas Pati Serahkan 210 Bingkisan untuk Santri TPQ

Baznas Pati Serahkan 210 Bingkisan untuk Santri TPQ

April 12, 2026

Lebih lanjut Bupati juga menegaskan bahwa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mencegah serta mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 secara cepat, tepat, dan terkoordinasi, serta untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19 di daerah Pati.

Ia pun memaparkan, bahwa penanganan Covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak bulan Maret sampai dengan sekarang. “Tetapi, masyarakat semakin lama semakin jenuh dan menyepelekan. Tanpa disadari, akhirnya memunculkan banyak kasus yang terjadi dan memunculkan banyak kluster-kluster baru. Sehingga, Perbup ini diregulasikan agar memutus mata rantai virus ini”, pungkasnya.(@r).

Post Views 328
Previous Post

Mall Pelayanan Publik Segera Dibuka

Next Post

Bid Humas Polda Banten Himbau Pakai Masker

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post

Bid Humas Polda Banten Himbau Pakai Masker

Recommended

Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

2 jam ago
Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers

Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers

2 jam ago

Trending

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

17 jam ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

1 hari ago

Popular

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

17 jam ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

1 hari ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

4 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

4 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In