JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Netizen dihebohkan oleh aksi pendaki gunung yang nekat memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Timur.
Dari pantauan awak media (17/09/20), Aksi tersebut menjadi viral setelah videonya dibagikan oleh akun media sosial Instagram @mountnesia tiga hari yang lalu.
Pada video tersebut, terlihat jelas seorang pendaki wanita kedapatan sedang memetik bunga Edelweis di jalur pendakian Lawu.
Melihat hal tersebut, seorang pria yang merekam kejadian itu berusaha menegurnya. Namun, pendaki wanita tersebut justru tidak menghiraukannya dan lewat begitu saja sambil menggenggam beberapa tangkai bunga Edelweis yang dipetik.
Dikutip dari akun Instagram @mountnesia, tertulis bahwa “Selain UU No. 5 Tahun 1990, memetik bunga Edelweis juga melanggar UU No. 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta”.
Hingga kini, video tersebut sudah tayang 168.089 kali dan mendapat komentar dari netizen sebanyak 1.326 komentar.
Menanggapi video tersebut, berikut ini beberapa komentar dari netizen yang dikutip dari akun media sosial Instagram @mountnesia.
“Masih zaman taro bunga Edelweis di dompet, bareng sama photo pacar zaman SD kelas 4?,” tulis @kharis_noeg.
“Pentingnya ilmu sebelum melakukan pendakian,” tulis @r.alvienm_
“Ya Allah dibela2in kesini biar bisa foto sama Edelweis. Eh ini dipetik seenak jidat,” tulis @pendakiberpeci.
“Cantik sih, tp klo ngerusak alam, skip” tulis @sndefa16.
Dikutip dari akun Instagram @mountnesia, kini pendaki wanita tersebut telah membuat surat pernyataan dan meminta maaf (17/09/20), hingga kini mendapat 31.001 suka dan 700 komentar.
Pendaki wanita tersebut pun mendapat respon positif dan negatif dari netizen, “Mbaknya sudah minta maaf, sudah di post untuk pembelajaran bersama, mari sesama manusia memaafkan dan jangan membully,” tulis @naifularie.
“Laaah, UUnya dibuat… namun untuk dilanggar, dan cukup klarifikasi minta maaf. Buat apa ada denda dan penjara tuk metik Edelweis?,” tulis @damarpaparacing.
“Kalo blacklistnya cuma di lawu, ngga menutup kemungkinan bisa ngulangin perbuatannya di gunung-gunung lain sih,” tulis @nnisandra.
“Em menurutku ya selama bisa ngasi efek jera itu udah lebih dari cukup, toh yang pada komen soal UU atau hukum pidana sebenernya tujuannya sama memberi efek jera itupun harus ada yang mempidanakan, jika saksinya mau menyelesaikan secara kekeluargaan ya ngga masalah, toh hukum di Indonesia berbagai macem ngga hanya berpatok pada UU ada juga perda dan hukum adat sekitar yang jelas lebih kuat,” tulis @dikosatrio_.(@miss).