JAKARTA,TV10Newsgroup.com-UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat definisi yang berputar-putar tentang minyak dan gas bumi.
Pasal 40 di UU Cipta Kerja ini menjadi pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 ayat 3.
Bunyinya sama persis dengan UU Cipta Kerja, yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini. “3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UU Minyak dan Gas Bumi.
Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ini menjadi pergunjingan di media sosial. Screenshot UU Cipta Kerja banyak diunggah di Twitter.
Berikut ini beberapa tanggapan netizen yang dikutip dari Twitter, tentang Pasal 1 ayat 3 tersebut adalah sebagai berikut;
“Minyak bumi dan gas bumi. Menurut saya penegasan, artinya bisa proses tunggal atau gabungan, krn gas bumi itu bisa hsl sampingan pengeboran minyak bumi atau pengeboran terpisah, merujuk pd UU sebelumnya tdk pernah dihasilkan terpisah. Dan spy tdk rancu dg minyak lainnya,” tulis @ehpr**.
“Sisi lain: buat apa punya STAF AHLI MILENIAL LULUSAN TOP WORLD UNIVERSITIES yang digaji puluhan juta tapi ga ada satupun yang bantu ngoreksi. Hayooo para staf ahli, dan para komisaris muda hayooo kemana kalian?? Jangan banyak push rank lah, kasian bapak,” tulis @PolJoke***.
“UU Ciptakerja adalah perubahan bagian dr beberapa UU sebelumnya. Soal redaksi tentang “minyak dan gas bumi” silakan baca UU 22/2001. Redaksinya sama krn produk hukum perlu jelas kata per kata ttg makna agar tak salah. Namun dulu ga ada netijen sih, jadi aman. (Darurat Literasi),” tulis @alexpprat***.
“Ini KBBI gmana sih membuat definisi soal Minyak dan Gas Bumi, gak bener banget..,” tulis @madis***.
“Sebenarnya kalau Gas Bumi kan sudah jelas Gas Bumi. Sementara kalau minyak memang masih bisa ambigu (minyak sawit? Minyak kelapa?). kenapa definsinya tidak “Minyak adalah Minyak Bumi” saja ya? Atau “Minyak dan Gas adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi”,” tulis @kunder***.(@R).