PATI, TV10Newsgroup.com – Hari ini acara kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan Miras serta ada juga dilihat siswa-siswi SD.
Awalnya guru olahraga mengajak untuk berlatih di Alun-Alun Pati, namun karena perhatian mereka tertuju pada tumpukan botol Miras yang hendak dimusnahkan, maka mendadak anak-anak tersebut dipanggil oleh Bupati Pati Haryanto.
“Sini-sini mendekat kata Bupati, sambil meminta mereka untuk mendekat ke lokasi pemusnahan, Selasa (28/1/20).
Sementara itu, Haryanto pun memanfaatkan momentum ini untuk mengenalkan dan mengedukasi anak-anak pada botol-botol Miras yang hendak dimusnahkan.
“Jangan sekali-kali minum – minuman yang seperti ini, karena ini larangan”, jelasa Haryanto.
Oleh karena itu, ada pesan buat anak-anak jangan mendekati Miras nanti malah bisa terjerumus.
Adapun himbauan ini supaya juga menjauhi narkoba, karena barang haram tersebut bisa diedarkan lewat permen, makanan dan lain-lain”, imbuhnya.
Bupati tak ingin anak-anak sebagai generasi penerus bangsa terkena dampak negatif dari barang-barang haram ini.
Selama acara pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan Miras, disini Kejaksaan bekerjasama dengan Polres Pati dan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, Forkopimda, dan FKUB.
Ditambahkan lagi dari Haryanto berkata jangan menjadikan pertengkaran ataupun tawuran biasanya berawal dari minuman keras.
“Saya juga berharap kalau bisa distributornya diberi hukuman yang lebih berat.
Sebab, pihaknya amat mendukung para penegak hukum dan juga merespon baik semangat dari komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas perubahan Perda nomor 22 tahun 2002.
“Yang tadinya 0,5% yang diijinkan menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras.
Masih lanjut, Kepala Kejaksaan Pati Darmukit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol.
“Berawal dari Satgas Kebo Landoh yang melakukan operasi, maka hari ini agenda pemusnahan
Terkait Perkara Miras, menurut Darmukit didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002.
“Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses secara hukum.
Tak lupa, dia pun berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi, sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan penyimpanan Miras
Untuk Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan dan penjara.” Dengan denda 300 ribu dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta”, tegas Darmukit.(@gus)