• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Delapan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 29, 2020
in Berita Terkini
0
Delapan Ribu Botol Miras Dimusnahkan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI, TV10Newsgroup.com – Hari ini acara kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan Miras serta ada juga dilihat siswa-siswi SD.

Awalnya guru olahraga mengajak untuk berlatih di Alun-Alun Pati, namun karena perhatian mereka tertuju pada tumpukan botol Miras yang hendak dimusnahkan, maka mendadak anak-anak tersebut dipanggil oleh Bupati Pati Haryanto.

“Sini-sini mendekat kata Bupati, sambil meminta mereka untuk mendekat ke lokasi pemusnahan, Selasa (28/1/20).

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
  • Baca juga: Bupati dan Dandim Pati Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo

Sementara itu, Haryanto pun memanfaatkan momentum ini untuk mengenalkan dan mengedukasi anak-anak pada botol-botol Miras yang hendak dimusnahkan.

“Jangan sekali-kali minum – minuman yang seperti ini, karena ini larangan”, jelasa Haryanto.

Oleh karena itu, ada pesan buat anak-anak jangan mendekati Miras nanti malah bisa terjerumus.

Adapun himbauan ini supaya juga menjauhi narkoba, karena barang haram tersebut bisa diedarkan lewat permen, makanan dan lain-lain”, imbuhnya.

Bupati tak ingin anak-anak sebagai generasi penerus bangsa terkena dampak negatif dari barang-barang haram ini.

Selama acara pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan Miras, disini Kejaksaan bekerjasama dengan Polres Pati dan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, Forkopimda, dan FKUB.

  • Baca juga: Hits!!! Tim DPMPTSP Pati, Nikmati Durian Cita Rasa Lokal

Ditambahkan lagi dari Haryanto berkata jangan menjadikan pertengkaran ataupun tawuran biasanya berawal dari minuman keras.

READ  Pangdam Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Batalyon Infanteri 642/Kapuas

“Saya juga berharap kalau bisa distributornya diberi hukuman yang lebih berat.

Sebab, pihaknya amat mendukung para penegak hukum dan juga merespon baik semangat dari komisi A DPRD Kabupaten Pati yang tengah membahas perubahan Perda nomor 22 tahun 2002.

“Yang tadinya 0,5% yang diijinkan menjadi 0% mudah-mudahan bisa terwujud dan Kabupaten Pati bisa bebas dari minuman keras.

Masih lanjut, Kepala Kejaksaan Pati Darmukit menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi barang bukti Miras kurang lebih 8 ribu botol.

“Berawal dari Satgas Kebo Landoh yang melakukan operasi, maka hari ini agenda pemusnahan

Terkait Perkara Miras, menurut Darmukit didasarkan pada Perda nomor 22 tahun 2002.

“Barang siapa, badan usaha yang melakukan menyimpan kemudian menimbun tanpa adanya izin itu akan diproses secara hukum.

  • Baca juga: Hits!!! Tim DPMPTSP Pati, Nikmati Durian Cita Rasa Lokal

Tak lupa, dia pun berharap agar Perda nomor 22 tahun 2002 bisa direvisi, sehingga ke depan dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku ataupun badan usaha yang melakukan penyimpanan Miras

Untuk Perda Miras yang sekarang, sanksi minimal 3 hari kurungan dan penjara.” Dengan denda 300 ribu dan maksimal 3 bulan denda Rp 5 juta”, tegas Darmukit.(@gus)

Post Views 294
Previous Post

Bupati dan Dandim Pati Penanaman Mangrove di Pantai Kertomulyo

Next Post

Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Antisipasi Banjir, Danramil Himbau Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

19 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

19 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In