Tanjung balai, TV10Newsgroup.com – Dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Polsek Datuk bandar berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Pati Mura Lingkungan lll kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung balai selatan. Sabtu (1/2/2020)
Dari Hasil keterangan Sementara, tersangka yang diamankan berinisial Bukhori alias Kefin (25) warga Lindungan V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Menyikapi Hal tersebut Kapolres Tanjung balai AKBP Putu Yudha Prawira , S.IK, M.H, melalui Kapolsek Datuk bandar AKP. Dedi Endrayadi memerintahkan personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek untuk melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka tersangka kefin langsung dilakukan pengeledahan.
Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan RA Kartini Link V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu,” jelas Kapolres.
Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan tersangka membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya.
Setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan ang tunai Rp 75.000.
Lebih lanjut, petugas menginterogasi tersangka dan akhirnya menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (restu)