• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 2, 2022
in BREAKING
0
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SUKABUMI,TV10NEWSGROUP.COM – Sebanyak 3 kilogram lebih narkoba jenis Sabu, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dalam proses pengungkapan kasus sepanjang bulan Februari 2022. Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. melalui konferensi persnya, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022).

“Dari hasil pengukapan kasus sepanjang bulan Februari, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan, 12 terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang, yang terdiri dari 9 kasus yang terjadi,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar mereka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku HR dan IK diwilayah lembursitu, dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 4,5 gram.

Baca Juga

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

September 16, 2025
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

September 16, 2025
SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025

“Dari pengembangan yang dilakukan kepada terduga pelaku yang pertama diamankan, petugas berhasil mendapatkan keterangan serta bergegas melakukan penggeledahan, hingga berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 3 Kilogram yang ditemukan dibawah kandang ayam,”ujarnya.

Masih menurut Kapolres Zainal, dari hasil pengungkapan 9 kasus kali ini, lokasi tempat kejadian perkara tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3,1 kilogram Sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex dan 6 butir Riklona.

“Adapun ke-12 orang terduga pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Para terduga pelaku dijerat pasal berlapis, 111 ayat 1, 112 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta, pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.(Sapta)

Post Views 256
READ  HUT Bhayangkara Ke 76, Polda Jateng Gelar Khitanan Massal
Previous Post

TNI-Polri Kawal Kebijakan Nasional

Next Post

Bakti Sosial dan Vaksinasi masal di Ponpes

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Bakti Sosial dan Vaksinasi masal di Ponpes

Bakti Sosial dan Vaksinasi masal di Ponpes

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In