• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 16, 2022
in HUKUM
0
Korban Begal Jadi Tersangka di NTB, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Evaluasi terhadap penetapan tersangka korban begal sebagaimana dikemukakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sejalan dengan prinsip dasar dari hukum pidana.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Dr. Alpi Sahari, SH.M.Hum kepada awak media Sabtu (16/04) terkait viralnya penetapan tersangka terhadap korban begal di Polres Lombok Tengah, Polda NTB.

“Evaluasi penetapan tersangka terhadap korban begal di NTB dengan dasar rasa keadilan masyarakat dan legitimasi masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Komjen Agus Andrianto sejalan dengan prinsip dasar dari hukum pidana”, tegas Dr. Alpi Sahari.

Baca Juga

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

RPPAI Desak Pemkab Pati Tutup Permanen Lokalisasi di Wilayah Batangan, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Desember 18, 2025
RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

RPPAI Minta Penegakan Hukum Maksimal Atas Kasus Pembuangan Bayi di Pati

Desember 9, 2025
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025

Lebih lanjut Dr. Alpi Sahari mengatakan evaluasi penetapan tersangka terhadap korban begal di NTB dengan dasar rasa keadilan masyarakat dan legitimasi masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Komjen Agus Andrianto sejalan dengan prinsip dasar dari hukum pidana itu sendiri yang tidak hanya berpatokan pada asas nullum delictum yang mengandung makna perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik.

Masih menurut Dr. Alpi Sahari didalam hukum pidana terdapat asas yang harus juga diperhatikan penyidik yakni melawan hukum yang dimaknai bukan hanya formile wedertelijkheid (telah memenuhi rumusan delik) namun juga materiel wederteljkheid (fungsi pencelaan/legitimasi masyarakat, rasa keadilan masyarakat) sebagai syarat untuk dapat atau tidaknya penyidik dalam pelaksanaan kewenangannya untuk menetapkan tersangka.

Kalangan penegak hukum khususnya penyidik saat ini sangat kurang memahami ajaran the utilitarian theory of excuse atau teori kemanfaatan alasan pemaaf sebagai bagian dari the utilitarian theory of punisment atau teori manfaat dari hukuman.

READ  Residivis Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polisi

Adapun kemanfaatan pemidanaan yakni: Pertama, pemidanaan akan sangat bermanfaat jika dapat meningkatkan perbaikan diri pada pelaku kejahatan. Kedua, pemidanaan harus menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan.

Di dalam hukum pidana terdapat alasan pema’af dan pembenar sebagai alasan penghapusan pidana yang seharusnya tidak difahami penyidik bahwa undang-undang menyatakan demikian, namun harus dimaknai kenapa undang-undang menyatakan demikian (apabila penyidik tidak mau dikatakan sebagai substantif otomat: corong undang-undang), untuk itu penyidik harus memaknai alasan pembenar karena pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik, karena pembelaan terpaksa berada dalam area actus reus bukan berada dalam area mens rea yang didasarkan pada penilaian hakim.

Actus reus begitu penting bagi penyidik dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka termasuk pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 49 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan “barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”, seharusnya penyidik mencari dan mengumpulkan bukti terkait actus reus pembelaan terpaksa bukan pada actus reus Pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati nya orang, inilah yang dimaksud dengan asas material wedertelijkhed di dalam hukum pidana yang mengandung arti penjatuhan pidana tidak akan memberikan manfaat sedikitpun justru akan melukai keadilan masyarakat (pointless punishment) atau pidana sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan atau kerugian masyarakat.

Inilah sebagaimana dikemukakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto “masyarakat takut melawan kejahatan”. Pada awalnya pembelaan terpaksa tidak dikenal karena didasarkan pada postulat di zaman kuno yang menyatakan vim vi repellere licet artinya kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasan.

READ  Kasus Tawuran Pelajar, 6 Terduga Pelaku Diamankan Dalam 7 Jam

Dalam perkembangannya adagium ini sudah ditinggalkan dalam rangka menegakkan ketertiban umum. Demikian pula prinsip moral dalam proses pidana (non scripta sed nata lex).(Red)

Post Views 319
Previous Post

Ketua Umum DPN ASPPA Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Next Post

Polsek Pageruyung Gelar Patroli

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polsek Pageruyung Gelar Patroli

Polsek Pageruyung Gelar Patroli

Recommended

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

Sekdes Dengkek dan Bos JL Dirikan Posko Darurat, 300 Nasi Bungkus Dibagikan ke Korban Banjir

26 menit ago
Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

Dampak Banjir Kepung Wilayah Pati

3 jam ago

Trending

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago

Popular

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

Warga Tegaldowo Bangun Pos Polisi Secara Swadaya, Kapolres Rembang Apresiasi

4 minggu ago
Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

Pagu Dana Desa Tahun 2026 Turun Rp 60 Miliar, Tri Hariyama : Murni Kewenangan Pemerintah Pusat

6 hari ago
Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

Komitmen Pelayanan Publik, Bupati Pati Lantik Dua Pimpinan Tinggi Pratama

3 minggu ago
Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

Taman Winong Disulap, Bupati Pati : Ruang Publik Ikonik Warga Perumnas

3 hari ago
Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

Karya Bakti Bersama Warga Desa Pacing, Danyon Tekankan Semangat Gotong Royong

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In