• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Cek Cok, Pria Inisial S Tega Menghabisi Korban Sampai Mati

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 20, 2022
in BREAKING
0
Cek Cok, Pria Inisial S Tega Menghabisi Korban Sampai Mati
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KENDAL – Peristiwa pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Terjadi di sebuah rumah ikut Dukuh Gebang RT. 004 RW. 001 Desa Korowelanganyar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.

Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021, sekira jam 07.00 WIB beberapa orang warga melapor.”Tersangka Sunarto alias Tumian Bin (Alm) Supatmo Kendal, 27 Juni 1980, umur 41 tahun, laki-laki, Islam, Nelayan, alamat Desa Korowelanganyar RT. 003 RW. 001 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal.

Sementara korban Suratmu Binti (Alm) Gopi, Kendal, 02 Desember 1955, perempuan, Islam, pedagang, alamat Desa Korowelanganyar RT. 004 RW. 001 Kecamatan, Kendal Kabupaten Kendal.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menjelaskan tentang kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 18.00 WIB tersangka Sunarto datang kerumah Suratmi (korban), sementara Suratmi (korban) meminta uang kepada tersangka Sunarto untuk membayar buruh tanam padi di sawah miliknya besok, kemudian terjadi cek cok, yang mana kejadian tersebut didengar oleh saksi Sutriyah Binti (Alm) Sunarmo yang rumahnya di sebelah rumah korban.

“Tersangka Sunarto datang lagi ke rumah Suratmi esok harinya pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 pukul 06.00 WIB memakai baju lengan pendek warna, biru bertuliskan PING YI dan celana pendek warna cokelat crem, berkantong samping kanan kiri sambil membawa 1 (satu) buah sabit bergagang besi warna kuning yang disimpan di dalam rinjing, tempat makan tertutup disaksikan oleh Kisman Bin (Alm) Sahwan dan sempat tegur sapa,” ujar Kapolres Kendal

READ  Wisuda Purna Tugas, Dandim Pati : Pengabdian Adalah Kehormatan Bagi Bangsa

Dijelaskan Kapolres Kendal Yuniar dari hasil olah TKP ditemukan 1 (satu) buah sabit bergagang besi warna kuning tersebut ada di atas kasur milik Suratmi korban setelah, dilakukan pemeriksaan secara forensik ditemukan adanya darah manusia bergolongan “O” dan identik dengan golongan darah korban, letak, darah yang ada di sabit tersebut yaitu ada di ujung mata sabit sampai, pangkal mata sabit sebelah dalam.

Dari hasil pemeriksaan otopsi, dokter forensic menyatakan bahwa luka pertama pada kepala sisi depan ukuran panjang luka tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam satu sentimeter, luka kedua pada, kepala sisi belakang ukuran panjang luka tiga sentimeter, lebar nol koma, tiga sentimeter, dalam satu sentimeter dan luka ketiga pada dahi ukuran panjang luka nol koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter,” paparnya.

Luka yang di alami korban terdapat kesesuaian dengan dimensi sabit, yang ditemukan di TKP sabit bergagang besi warna kuning yang, merupakan milik dari tersangka.

Satreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Sunarto dengan disaksikan oleh Kepala Desa, Korowelanganyar Eko Tri Hardono Bin dan ditemukan baju lengan pendek warna biru bertuliskan PING YI yang dipakai oleh tersangka pada hari Minggu 19 Desember 2021 pukul 06.00 WIB.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan secara forensik dan ditemukan darah bergolongan “O” dan identik dengan golongan darah korban, noda darah yang identik dengan darah korban tersebut di temukan pada bagian depan dan sisi samping bagian kanan serta kiri yang diamati secara visual merupakan bentuk usapan atau gesekan yang disengaja dan lanjut, terhadap noda darah yang terdapat di baju biru bertuliskan Ping Yi tersebut dilakukan pemeriksaan secara DNA,” tutur Kasat Reskrim.

READ  Peringatan Maulid Nabi, Kapolres Jepara Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Dikatakan Tambunan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan DNA di labfor, darah tersebut berasal dari individu berjenis kelamin perempuan (X X) dan cocok dengan profil DNA korban Suratmi.

Terduga pembunuhan Sunarto bahwa pembunuhan dengan cara menggunakan senjata tajam berupa sabit bergagang besi warna kuning kemudian mengayunkan sabit ke arah kepala korban kesesuaian luka, korban dengan dimensi sabit bergagang besi warna kuning milik tersangka Sunarto yang ditemukan di TKP diatas kasur milik korban.

“Pada saat di Puskesmas Cepiring, tepatnya di ruang UGD Puskesmas, tersangka Sunarto telah melepas selang oksigen, yang terpasang di hidung korban dengan tujuan memperburuk kondisi, korban yang mengakibatkan korban cepat meninggal dunia.

Sesuai dengan hasil rekaman CCTV yang ada di Puskesmas. Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Kendal dimana sesampainya di RSUD Kendal, korban sudah dinyatakan meninggal dunia dan diperkirakan korban meninggal dunia pada, saat perjalanan menuju ke RSUD Kendal,” ujarnya.

Ditambahkan Kasatreskrim bahwa dengan kejadian tersebut tersangka Sunarto dapat disangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 Ayat (3) KUHP.

“Diduga tersangka tersulut emosinya ketika korban menanyakan sisa uang hasil penjualan tanah sejumlah Rp. 118 juta miliknya yang telah disimpan oleh istri tersangka yang bernama Mujiasih. “Tersangka merasa bahwa uang milik korban telah dipakai secara pribadi oleh istri tersangka, sehingga diduga tersangka secara sepontan,” jelasnya

“Melakukkan kekerasan fisik dengan menggunakan benda tumpul dan alat berupa sabit yang mengenai anggota tubuh korban. Korban yang mengalami luka cukup parah berupa luka lebam pada kepala, bagian atas, luka lebam pada leher bagian belakang, luka lebam pada dagu, luka sobek sayatan pada kepala bagian atas depan.

READ  Kasdim Baru Disambut Komandan Dandim 0719/Jepara

Karena mengeluarkan, banyak darah, korban dibawa ke puskesmas cepiring hingga di rujuk ke Rumah Sakit Soewondo, didalam perjalanan menuju ke RS. Soewondo korban di mungkinkan meninggal dunia,” pungkasnya. (HS/@Gus)

Post Views 270
Previous Post

Dewi Aryani : BUMDesa Solusi Kurangi Angka Pengangguran

Next Post

PMI Jateng Apresiasi Percepatan Vaksinasi di Pati

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
PMI Jateng Apresiasi Percepatan Vaksinasi di Pati

PMI Jateng Apresiasi Percepatan Vaksinasi di Pati

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In