Nasional, TV10Newsgroup.com – Junaidi Malik kembali diamanahkan ‘’menakhodai’ Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang masa bakti 2020-2025.
Disinilah para peserta sepakat secara aklamasi memintanya melanjutkan kepemimpinan dalam Forum Daerah (Forda) Perlindungan Anak (PA) perdana yang digelar, pada hari Rabu (11/3) di gedung PKBM Cendana, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu.
Melalui sidang pleno dipimpin langsung oleh Ketua Amirul Khair, Sekretaris Haru Yudistira dan Anggota Rahma Wulandari.
Akhirnya hari ini ditetapkan Junaidi Malik kembali menjadi Ketua LPA Deliserdang masa bakti 2020-2025 setelah dua bakal calon yang diajukan peserta Forda PA Wandes Suhendra dan Patimah menolak untuk dicalonkan.
Masih lanjut, Forda PA yang berjalan lancar dan sederhana itu juga menetapkan tim formatur sudah diamanahkan untuk segera menyusun komposisi pengurus LPA Deliserdang masa bakti 2020-2025.
Hal tersebut ketua terpilih Junaidi Malik, Amirul Khair, Khairul Amri Tanjung dan Rahma Wulandari.
Disinilah, Junaidi menegaskan bahwa Forda PA itu sendiri merupakan mekanisme yang harus dijalankan setiap kali kepengurusan di LPA tingkat kabupaten/kota sampai masa baktinya 5 tahun sekali selesai.
Semua itu, mengacu kepada anggaran dasar komnas perlindungan anak Pasal 21 tentang Forum Daerah Perlindungan Anak.
Serta juga pada poin 2 disebutkan, Forda PA mempunyai tugas dan wewenang mengevaluasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus daerah, menetapkan program dan kebijakan.
Karena memiilih dan menetapkan serta memberhentikan anggota pengurus daerah, maupun mengubah agar mengesahkan program kerja dengan rencana anggaran.
“Pada poin 4 disebutkan, Forda PA diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Jadi ini mekanisme yang harus kita lakukan dalam organisasi ini,” kata Junaidi.
Sebelumnya, dalam laporan akhir pertanggung jawaban LPA Deliserdang masa bakti 2015-2020.
Junaidi juga melaporkan bahwa kurun waktu tersebut ada sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari lembaga.
Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 41 kasus, kekerasan fisik 37 kasus, bullying atau perundungan 33 kasus, penelantaran 29 kasus, hak asuh 17, eksploitasi dan tracficking 4 kasus.
“Ini kasus-kasus yang langsung kita dampingi. Ini belum kasus yang tidak kita dampingi dan kasus yang tidak muncul ke permukaan,” terang Junaidi sembari memastikan jumlahnya cukup banyak.
Untuk ke depan, LPA Deliserdang akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk lembaga legislatif untuk segera melahirkan Peraturan Daerah Perlindungan Anak yang menjadi solusi strategis dalam upaya meredam dan menekan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Deliserdang.
“Inilah jadi komitmen kita. LPA akan mendorong secara intens dan masif, eksekutif maupun legislatif untuk segera melahirkan Perda Perlindungan Anak.
Maka tentang Kondisi kita saat ini, memang sangat rawan dan butuh tindakan serius,”cetus Junaidi. (@gus)