• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Kemensos RI dan Komnas PA Menandatangani Kesepakatan Kerjasama

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 16, 2020
in TV10 TERKINI, MEGAPOLITAN
0
Kemensos RI dan Komnas PA Menandatangani Kesepakatan Kerjasama
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Dalam kerangka membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan tentang deteksi dini dan rehabilitasi sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.

Maka hari ini Senin 16 Maret 2020, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.

Untuk nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Yang memandatkan bahwa setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

Gambar: Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan DR. Harry Hikmat Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI mendatangani Nota Kesepemahaman Kemitraan Strategis Program Penanganan Anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Dengan demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian sosial yang diwakili Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial telah melakukan upaya perlindungan anak.

Agar bisa mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dalam perlakuan diskriminatif.

Hal ini memang bertujuan agar ditandatanganinya Nota Kesepemahaman supaya bisa mengoptimalisasi sumber daya kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sedangkan untuk ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah yang pertama untuk memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal Perlindungan Anak di Indonesia.

Yang kedua untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan maupun program Perlindungan Anak di Indonesia.

READ  Pemerintah Kembangkan Lumbung Pangan Kentang dan Bawang

Serta ketiga adalah untuk melakukan respon cepat (quick respons) terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak yang membutuhkan perlindungan khusus .

Sedangkan yang keempat adalah untuk memberikan pelayanan konseling, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi anak yang memerlukan perlindungan.

Selama untuk ruang lingkup yang terakhir adalah pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Demikian yang disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia dalam rilisnya setelah usai menandatangani Nota Kesepemahaman di ruang kerja Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial RI dibilangan Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (16/03/20).

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa untuk menjalankan Nota Kerjasama ini Komnas Perlindungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak RI bersepakat akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak.

Seperti PKS sendiri pun akan di atur mekanisme eksekusinya diantaranya keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) didaerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus pemasalah anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini merupakan ketegasan merespon terhadap kasus tersebut dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan.

Oleh karena itu, Dr. Hary Hikmat selaku Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI dalam, sambutannya usai penandatanganan Nota Kerjasama di ruang kerja menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini.

Disinilah, ia juga menyampaikan pesan moral dengan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini, maka Gerakan Perlindungan Anak oleh semua warga sekampung akan berjalan dengan baik.

“Marilah kita bersama-sama untuk tetap bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak sendiri.

“Begitu banyak anak-anak membutuhkan pertolongan dan kita mesti bergerak bersama-sama untuk memberikan yang terbaik bagi anak, kita tidak bisa diam,” ungkap Hary Hikmat.

READ  Air Rendam Sejumlah Gampong, Dandim 0104 Langsung Tinjau Lokasi

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini.

Kemitraan Strategis antara Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial.

Serta, LPAI dalam program penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan berjalan dengan baik, terukur dan berkelanjutan,” cetus Direktur Rehabilitasi Sosial Anak.(@gus)

Post Views 308
Tags: Kemensos RI dan Komnas PA Menandatangani Kesepakatan Kerjasama
Previous Post

Sportivitas Berolahraga Kita Wujudkan Kota Malang Aman dan Damai

Next Post

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

21 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In