Jakarta, TV10Newsgroup.com – Purnomo Cahyo Widianto atau Syekh Puji (54) Warga Ungaran Jawa Tengah kembali menikahi gadis dibawah umur.
Kali ini pengelola sekaligus pemimpin Ponpes tersebut, menikahi santri putrinya yang masih berusia 7 tahun dengan inisial D.
Mengingat Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama.
Dengan demikian, merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Atist Merdeka Sirait dalam keterangan rilisnya kepada awak media menyampaikan, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
“Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik,” jelas Arist, Senin (30/03/20).
Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam rilisnya, berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, dan sudah dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupajan redidivis seksual anak.
“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap dari laporan keluarganya sendiri yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan menolak langkah Syekh Puji menikahi anak dibawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan tidak setuju atas perbuatan asusila terlapor (Syekh Puji-red) dengan menikahi atau memangku menciumi, dan berkata “kowe saiki wes dadi bojoku” (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada D.
Saat itu D (mempelai wanita-red) saat pernikahan terjadi masih berusia 7 tahun, maka dari itu dirinya dengan berapa saksi kemudian melaporkan Syekh Puji di Polda Jawa Tengah, demikian keterangan Wahyu Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya.
Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Sementara itu, pendamping hukum dan tim advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, SH, MH telah mengawal kasus ini dan telah pula mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syelh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih mengaku kesulitan mendapatkan bukti.
Arist Merdeka Sirait lebih lanjut menjelaskan justru berjanji untuk waktu segera akan mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
“Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah,” terang Arist.a (R7)