PATI, www.tv10newsgroup.com I Polresta Pati dan Polda Jateng Tak butuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RP (21) warga Desa Ronggo, Rt 04 /RW 02, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Tersangka berinisial KA (21) merupakan pacar korban, sekaligus tetangga sendiri beralamat di Ds. Ronggo, RT 05 RW 01, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Maka dalam peristiwa ini memang bermula pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar Pkl 08.00 Wib, korban mendatangi rumah tersangka dan hendak mengambil HP.
Lalu korban pun diajak ke dalam kamar dan akhirnya terjadi cekcok diantara keduanya, dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.
Kini tersangka yang saat itu masih dalam pengaruh miras, emosi kemudian mencekik dan menjerat leher Korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali, hingga tak sadarkan diri dan ditutupi kain.
“Lebih lanjut, tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau lalu menusuk dan menggorok leher korban. Seketika korban pun tewas di tempat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain”
Kompol M. Alfan Armin, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polresta Pati menyebut, bahwa inisial KA (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Akhirnya, takbir sudah terungkap fakta kebenaraannya, bahwa tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban.
Sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku dengan dalih di kasih HP”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)