JAKARTA, TV10Newsgroup.com I Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) berperan penting dalam memastikan perlindungan hak – hak perempuan dan anak, termasuk memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam konteks pertikaian yang terjadi antara anak – anak di bawah umur, penting untuk diingat bahwa sistem hukum Indonesia mengacu pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pasal dalam undang – undang ini menekankan bahwa anak – anak adalah individu yang masih dalam tahap perkembangan, sehingga pendekatan hukum yang digunakan harus mengutamakan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Jika terjadi pertikaian antara sesama anak di bawah umur, proses hukum bukanlah langkah utama.
Aparat penegak hukum wajib memfasilitasi mediasi dan penyelesaian konflik dengan cara yang mendidik dan mengedepankan hak anak untuk bertumbuh dalam lingkungan yang sehat.
Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Anak
1. Penyelesaian Tanpa Pengadilan : Pertikaian anak di bawah umur, selama tidak melibatkan tindak pidana berat, harus diselesaikan di luar proses pengadilan melalui mediasi dengan melibatkan pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan anak.
2. Pemulihan Hubungan : Fokus penyelesaian adalah memperbaiki hubungan antara anak-anak yang bertikai, bukan menghukum mereka.
3. Pengawasan dan Pendampingan: Anak-anak harus didampingi oleh konselor atau psikolog anak untuk memastikan konflik tidak terulang di masa depan.
4. Pendidikan Karakter : Melibatkan anak dalam program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran mereka tentang konsekuensi tindakan.
Fuad Dwiyono, Ketum dan A.S Agus Samudra, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Indonesia mengajak seluruh pihak termasuk aparat penegak hukum, orang tua, dan masyarakat.
Untuk berperan aktif dalam melindungi anak – anak dari dampak buruk kriminalisasi.
Anak adalah aset masa depan bangsa yang harus dijaga dan dididik, bukan diperlakukan sebagai pelaku kriminal.
Dengan pendekatan restoratif, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara holistik dan berkeadilan”, kata Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) di hadapan media, Minggu (24/11/24).
Mari bersama – sama memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh, belajar dan memperbaiki diri dalam suasana yang penuh kasih dan dukungan.(red)