BANJAR, TV10Newsgroup.com I Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api (Senpi) di lingkungan Polri.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat memimpin apel pemeriksaan Senpi dan amunisi terhadap seluruh personel pemegang Senpi pada Senin, 23 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 WITA di halaman Polres Banjar, sesuai instruksi dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2729/XII/WAS/2024 tentang pencegahan penyalahgunaan Senpi.
Apel ini diikuti oleh jajaran Polres Banjar serta Polsek setempat. Pemeriksaan mencakup pendataan ulang jumlah Senpi, penarikan izin kadaluarsa, dan pembuatan berita acara kegiatan.
Seluruh senpi yang tidak digunakan dalam tugas operasional diwajibkan untuk disimpan di gudang senjata dengan pengamanan ketat.
Dalam pemeriksaan ini, puluhan Senpi berbagai jenis, seperti Pistol HS-9, Revolver S&W, hingga Senjata Laras Panjang, dinyatakan dalam kondisi baik.
Kapolres Banjar menambahkan, bahwa kegiatan ini bertujuan menjaga integritas Polri dan memastikan seluruh personel memahami tanggung jawab dalam penggunaan senpi.(red)