TV10Newsgroup.com, KENDARI | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY.
Deportasi ini dilakukan pada 26 Januari 2025 berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan tegas ini diambil setelah inisial LY diketahui melanggar aturan izin keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
WNA berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13.
Namun, inisial LY tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist) dan tidak mendapatkan persetujuan dari pejabat imigrasi untuk turun dari kapal.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Kendari memutuskan untuk mendeportasi inisial LY ke negara asalnya.
Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Soekarno – Hatta, Jakarta, dengan pengawalan dua petugas Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja kami. Langkah ini kami ambil untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.
Ini juga merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujar James Mudan kepada media, Selasa (28/1/2025).
Menurut James, pelanggaran seperti yang dilakukan oleh inisial LY merupakan hal serius dan tidak dapat ditoleransi.
Visa kunjungan yang dimiliki inisial LY seharusnya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi.
James menambahkan, bahwa deportasi ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta upaya mendukung 13 arahan strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Langkah ini adalah bagian dari implementasi arahan strategis nasional yang bertujuan mendukung ketertiban dan penegakan hukum di tanah air,” tambah James
Dalam kesempatan tersebut, James juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Untuk memastikan bahwa WNA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan keimigrasian. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.
Proses deportasi inisial LY menjadi bukti nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan keamanan terkait keberadaan WNA di wilayahnya.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan tidak ada lagi WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di masa mendatang.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.
Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menjalankan aktivitasnya sesuai dengan izin yang dimiliki,” ucap James.
Dengan langkah ini, Kantor Imigrasi Kendari menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.
Tindakan deportasi ini sekaligus menggaris bawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak – pihak terkait dalam memantau aktivitas WNA di Indonesia.(red)