TV10Newsgroup.com, JAKARTA I Revisi Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional.
Namun, di sisi lain, perubahan ini juga menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.
Kapuspen TNI menyebutkan bahwa revisi ini mencakup beberapa poin penting, seperti penyempurnaan tugas pokok TNI, pengaturan penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI, serta penyesuaian batas usia pensiun.
“Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika ancaman yang terus berkembang, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Kapuspen TNI, Sabtu (16/3/2025).
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa perubahan dalam UU TNI harus dilakukan dengan hati – hati, agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Beberapa aspek seperti supremasi sipil, netralitas TNI, serta koordinasi dengan instansi lain menjadi perhatian utama dalam revisi ini.
Pengamat pertahanan dari Universitas Indonesia menilai bahwa tantangan utama dari revisi ini adalah memastikan keseimbangan antara penguatan peran TNI dan prinsip demokrasi.
“TNI memiliki peran penting dalam pertahanan negara, tetapi revisi ini harus tetap menjamin supremasi sipil agar tidak ada potensi tumpang tindih antara peran militer dan sipil,” tambahnya.
Selain itu, pengawasan terhadap implementasi revisi ini juga menjadi faktor kunci, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya di lapangan.
Oleh karena itu, peran DPR dan masyarakat sipil sangat penting dalam mengawal revisi UU TNI, agar tetap berada dalam koridor demokrasi.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami siap berdialog dengan semua pihak dalam memastikan bahwa revisi ini membawa manfaat bagi pertahanan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi,” katanya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, revisi UU TNI diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi TNI.
Dalam menjalankan tugasnya, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan supremasi hukum”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)