PATI I Ratusan warga berkumpul di area alun -alun Pati melakukan sebuah aksi damai untuk menyuarakan dukungan terhadap undang -undang tentara nasional indonesia (UU TNI).
Massa yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pati Cinta Damai ini membawa berbagai tulisan yang berisi dukungan terhadap UU TNI yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat.
Selain menyuarakan dukungan, para peserta aksi juga melakukan tanda tangan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap UU TNI.
Aksi ini awalnya hanya diikuti oleh puluhan simpatisan, namun jumlahnya bertambah seiring dengan semakin banyaknya warga yang memberikan respon positif dan ikut berpartisipasi.
Koordinator lapangan, Ahmadi menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari UU TNI secara mendalam dan menilai bahwa banyak pasal dalam undang – undang tersebut yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi akhir – akhir ini banyak terjadi demonstrasi yang menentang UU TNI. Kami sebagai masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan.
Setelah kami pelajari pasal demi pasal, terutama pasal 7, pasal 47 dan pasal 53, kami menilai bahwa tidak ada masalah yang signifikan, terutama terkait pasal 53,” ujar Ahmadi saat diwawancarai media, Sabtu (29/3/25).
Ia pun berkata bahwa UU TNI memberikan manfaat yang nyata, terutama dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa TNI dapat membantu warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan.”Menurut kami, ini adalah hal yang baik dan layak untuk didukung,” tambahnya.
Ahmadi juga menambahkan, bahwa aksi yang dilakukan bukan atas inisiatif dari unsur TNI, melainkan murni dari masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Pati Cinta Damai.
Massa yang hadir pun merupakan warga sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu ini.”Aksi ini adalah pernyataan sikap untuk mendukung UU TNI.
Tanda tangan yang kami kumpulkan adalah bukti fisik, bukan sekadar ungkapan lisan belaka,” jelasnya.
Aksi ini dukungan terhadap UU TNI berlangsung dengan tertib dan damai, hingga selesai. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya.(Ek)