• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

138 SDN di Pati, Andrik Sulaksono Bilang Rencana Alami Regruping

Redaksi by Redaksi
Mei 10, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
138 SDN di Pati, Andrik Sulaksono Bilang Rencana Alami Regruping
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati memastikan akan menggandeng pemerintah desa (Pemdes) dalam merumuskan pemanfaatan bangunan sekolah dasar negeri (SDN) yang akan kosong pasca regrouping.

Sebanyak 138 SDN di Pati direncanakan mengalami regruping mulai tahun 2025 hingga 2026.

Banyak dari bangunan sekolah tersebut berdiri di atas tanah milik Desa, sehingga kejelasan pengelolaan aset menjadi fokus utama.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Plt. Kepala Disdikbud Pati, Andrik Sulaksono menegaskan bahwa proses koordinasi dengan Pemdes penting dilakukan agar tidak ada aset mangkrak.

“Karena itu menjadi aset Pemda untuk bangunannya dan tanahnya milik desa. Kita akan komunikasi dengan Pemdes,” ujar Andrik Sulaksono

Bangunan sekolah yang nantinya tidak digunakan lagi akan ditinjau kemungkinan alih fungsi untuk kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

Beberapa opsi yang mungkin dikembangkan di antaranya sebagai balai pelatihan, pusat kegiatan masyarakat, rumah baca, hingga tempat layanan kesehatan.

“Jangan sampai gedungnya kosong dan terbengkalai. Kalau bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tentu lebih baik,” lanjut Plt. Kepala Disdikbud Pati.

Namun pemanfaatan ini tidak bisa serta merta dilakukan. Harus ada mekanisme hukum yang disepakati antara Pemda dan Pemdes, termasuk jika aset tersebut akan diserahkan kembali ke Desa atau dikelola bersama.

Langkah ini juga bagian dari upaya pemberdayaan Desa. Dengan memanfaatkan bekas bangunan SD, potensi desa bisa lebih dikembangkan.

Disdikbud akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) untuk menyusun regulasi teknis.

READ  Wakapolres Jepara Cek Pelaksanaan Vaksinasi

Kepala Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Sutrisno menyambut positif wacana pemanfaatan gedung sekolah.

“Asalkan jelas regulasinya, desa siap menampung dan mengelola gedung itu. Bisa jadi balai warga atau posyandu,” jelas Sutrisno

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mengusulkan agar gedung – gedung kosong dimanfaatkan untuk tempat pelatihan keterampilan kerja bagi pemuda Desa.

Menurut mereka, langkah ini bisa membantu mengurangi angka pengangguran. “Kalau bisa, jadikan tempat kursus menjahit, servis motor, atau komputer. Jadi anak muda ada kegiatan dan skill,” kata Arifin, warga Kecamatan Dukuhseti, Sabtu (10/5/25).

Disdikbud akan menyusun panduan resmi pemanfaatan gedung eks SD pasca regrouping, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari

Maka dalam proses koordinasi akan melibatkan banyak pihak, termasuk BPKAD, inspektorat dan bagian hukum.(@Gus Kliwir)

Post Views 152
Tags: SD
Previous Post

Kasus Tawuran Pelajar, 6 Terduga Pelaku Diamankan Dalam 7 Jam

Next Post

Operasi Aman Candi 2025, 360 Pelanggar Premanisme Diamankan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Operasi Aman Candi 2025, 360 Pelanggar Premanisme Diamankan

Operasi Aman Candi 2025, 360 Pelanggar Premanisme Diamankan

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

19 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

19 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In