
SEMARANG | — Duka mendalam menyelimuti dunia pendidikan dan aktivisme. Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum UNNES angkatan 2024, meninggal dunia usai mengikuti aksi unjuk rasa pada 31 Agustus lalu di Semarang.
Peristiwa ini memicu keprihatinan banyak pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Farida, Kepala Ombudsman Jateng, dalam pernyataannya mengungkapkan belasungkawa atas kejadian tragis tersebut sekaligus menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dalam aksi penyampaian aspirasi.
“Ini alarm keras bagi kita semua. Tak boleh ada lagi korban jiwa dalam ruang demokrasi,” tegas Farida dalam keterangan pers Rabu, (3/9/2025).
Sebagai respon awal, Ombudsman bersama lembaga pengawas lainnya telah membuka (posko pengaduan kekerasan aksi unjuk rasa). Masyarakat yang menjadi korban, saksi, atau memiliki informasi penting diminta segera melapor.
Ombudsman juga mengingatkan aparat dan pemerintah bahwa hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi.
“Aksi massa harus dijaga, bukan dibungkam. Pendekatan keamanan harus humanis dan tidak mengancam nyawa,” tegasnya.
Farida turut mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, tidak merusak fasilitas umum, dan menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang tersedia.
Khusus kepada Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, Ombudsman mendesak adanya transparansi dan keterbukaan atas proses penyelidikan kematian Iko. Akses hukum bagi keluarga dan kuasa hukum juga diminta dibuka sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Bila ditemukan dugaan maladministrasi, kami tak segan mengambil langkah tegas,” tegas Farida.(*/MK)