JAKARTA I Anwar Yusuf, S.H., M.H.,CM dari Kantor Hukum Ganesha Advokat dan Mediator memberikan paparan penting mengenai aspek hukum perdata, tindak pidana ringan (tipiring), peran mediator, serta hukum pidana secara umum.
Acara yang berlangsung Sabtu (6/9/2025) ini, turut menyoroti keterkaitan hukum dengan dunia jurnalistik yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Anwar Yusuf, S.H., M.H.,CM yang juga tercatat sebagai konsultan hukum redaksi tv10newsgroup.com menekankan bahwa jurnalis wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers yang sehat adalah pers yang independen. Kemandirian wartawan dalam menulis berita menjadi kunci, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang,” ujar Anwar Yusuf, S.H., M.H CM kepada wartawan.
Menurutnya, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Undang-undang telah mengatur mekanisme kerja jurnalis, agar kedepan tetap berada pada koridor hukum.
Jika dilanggar, maka konsekuensinya bisa masuk ranah perdata maupun pidana. Karena itu, Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM mengingatkan pentingnya wartawan memahami dasar-dasar hukum.
Lebih jauh, ia juga menyinggung tentang mitra kerja pers yang meliputi TNI, Polri dan pemerintah.
Menurut Anwar, sinergi dengan institusi negara sangat diperlukan agar pemberitaan tidak hanya informatif, tetapi juga turut menjaga stabilitas sosial.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Namun, dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan tetap membutuhkan akses informasi yang jelas.
Di sinilah pentingnya hubungan baik dengan aparat negara sebagai sumber berita yang sah,” papar Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM.
Ia pun menekankan bahwa seluruh aktivitas pers telah dilindungi undang-undang. Dengan demikian, selama wartawan bekerja sesuai kode etik dan aturan yang berlaku, mereka tidak perlu takut menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
“Selama berita disajikan berdasarkan fakta dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum akan selalu berpihak kepada pers,” lanjutnya.
Paparan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum bagi insan pers, sekaligus memperkuat profesionalisme wartawan di tengah derasnya arus informasi.
Dengan demikian, pers tidak hanya menjadi corong informasi, tetapi juga penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.(red)