JAKARTA,TV10NEWSGROUP.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini resmi mengungkap kronologi awal terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo
Yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh tim penindakan KPK pada 19 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri praktik pemerasan yang diduga dilakukan
Dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Selain Sudewo yang berperan sebagai kepala daerah, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Menurut KPK, praktik pemerasan ini diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada para calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tertentu.
Dana tersebut disebut mengalir melalui para kepala desa sebagai perantara, untuk kemudian diserahkan kepada pihak tertentu demi melancarkan proses pengangkatan jabatan.
Modus semacam ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merusak prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Tak berhenti pada perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga mengungkap bahwa Sudewo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah
Yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersangka ganda ini menunjukkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan Sudewo dalam dua skema korupsi yang berbeda, baik di tingkat daerah maupun sektor proyek infrastruktur nasional.
Asep Guntur Rahayu menambahkan, bahwa KPK akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dua perkara tersebut.
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk keterangan saksi, dokumen transaksi keuangan, dan hasil penyitaan barang bukti dari lokasi OTT.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Praktik jual beli jabatan perangkat desa tidak hanya merugikan calon aparatur yang kompeten, tetapi juga berpotensi menciptakan aparatur desa yang tidak profesional dan rentan terhadap praktik koruptif lanjutan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah
Agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian jabatan maupun pengelolaan proyek pemerintah, karena setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (21/1/25).
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan rampung.
Publik kini menanti langkah tegas KPK, untuk mengungkap secara terang benderang jaringan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis di wilayah Kabupaten Pati.(red)












