• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Tegas! Hiburan Malam di Pati Wajib Tutup, Plt Bupati : Pelanggar Rehabilitasi di Solo

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2026
in BREAKING, DAERAH
0
Tegas! Hiburan Malam di Pati Wajib Tutup, Plt Bupati : Pelanggar Rehabilitasi di Solo
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan.

Dalam Rapat Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026)

Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menegaskan penegakan aturan akan dilakukan secara tegas, demi menciptakan efek jera.

Rakor tersebut membahas kesiapan daerah menjaga kondusivitas selama bulan suci, termasuk pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam.

Pemkab Pati merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang secara jelas mengatur penutupan tempat hiburan malam, saat Ramadhan.

Baca Juga

Imlek 2026 Dijaga Ketat, Polres Jepara Turun Total Amankan Vihara dan Klenteng

Imlek 2026 Dijaga Ketat, Polres Jepara Turun Total Amankan Vihara dan Klenteng

Februari 17, 2026
Risma Adhi Chandra Gaungkan Kepemimpinan Berakar Budaya dan Moral

Risma Adhi Chandra Gaungkan Kepemimpinan Berakar Budaya dan Moral

Februari 17, 2026
Pewarta Independen, Pilar Kebenaran di Tengah Arus Informasi Digital

Pewarta Independen, Pilar Kebenaran di Tengah Arus Informasi Digital

Februari 16, 2026

“Perda Nomor 8 Tahun 2013 ini mengatur bahwa pada saat Ramadan, hiburan malam di Kabupaten Pati harus ditutup.

Kesepakatannya, ditutup H-7 dan H+7 Ramadan. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Chandra di hadapan jajaran Forkopimda dan OPD terkait.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ia menilai, ketegasan diperlukan agar tidak muncul pelanggaran berulang setiap tahun.“Kita ingin ada efek jera.

Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Pengawasan intensif akan dilakukan

Termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan, salah satunya kawasan Ngemblok City, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam.

“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP. Kami akan melakukan sidak di tempat tersebut. Penindakan harus tegas dan terukur,” kata Chandra.

Dalam forum tersebut juga muncul masukan terkait pendekatan rehabilitasi bagi pihak-pihak yang terjaring penertiban.

Disebutkan, ada opsi rehabilitasi di Solo sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun demikian, Chandra menambahkan bahwa penindakan hukum

Tetap menjadi prioritas utama, agar aturan tidak dianggap sekadar imbauan. Selain membahas hiburan malam, rakor juga menyoroti berbagai tradisi masyarakat selama ramadan.

Chandra menilai budaya tongtek untuk membangunkan sahur masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu ketertiban umum.

“Tongtek ini budaya leluhur kita. Silakan, tapi jangan sampai suaranya berlebihan dan mengganggu masyarakat,” lanjut Plt. Bupati Pati kepada wartawan

Takbir keliling tetap diizinkan dengan catatan dilaksanakan di wilayah masing-masing dan tetap menjaga keamanan.

Pemkab Pati juga mendorong, agar Pasar Ramadhan ke depan dapat dikemas lebih meriah dan tertata, sehingga memberi dampak positif bagi perekonomian warga.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Daerah berharap Ramadan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

Penutupan hiburan malam bukan hanya soal aturan, tetapi juga wujud penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan ketenteraman bersama.(red)

Post Views 45
Tags: #pltbupati pati #chandra
Previous Post

Imlek 2026 Dijaga Ketat, Polres Jepara Turun Total Amankan Vihara dan Klenteng

Redaksi

Redaksi

Recommended

Tegas! Hiburan Malam di Pati Wajib Tutup, Plt Bupati : Pelanggar Rehabilitasi di Solo

Tegas! Hiburan Malam di Pati Wajib Tutup, Plt Bupati : Pelanggar Rehabilitasi di Solo

9 jam ago
Imlek 2026 Dijaga Ketat, Polres Jepara Turun Total Amankan Vihara dan Klenteng

Imlek 2026 Dijaga Ketat, Polres Jepara Turun Total Amankan Vihara dan Klenteng

3 hari ago

Trending

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

5 hari ago
Keris Tersakti di Pulau Jawa, Antara Mitos, Sejarah dan Energi Spiritual

Keris Tersakti di Pulau Jawa, Antara Mitos, Sejarah dan Energi Spiritual

4 hari ago

Popular

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

Pendopo Kabupaten Pati Digeledah KPK, Suasana Mencekam

4 minggu ago
Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

Wanita dan Pria Gunakan Motor Plat Merah Disorot, Kenapa Ya?

2 minggu ago
KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Pemerasan Jabatan Desa, Nama Sudewo Kembali Disorot

3 minggu ago
Misteri Sudewo Kena OTT KPK

Misteri Sudewo Kena OTT KPK

3 minggu ago
Dugaan Pemerasan Caperdes, KPK Segera Panggil “Tim 8”

Dugaan Pemerasan Caperdes, KPK Segera Panggil “Tim 8”

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In