JAKARTA – Organisasi advokat baru, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kehadiran organisasi ini disebut sebagai jawaban atas tantangan serius yang tengah dihadapi dunia advokat, dan sistem hukum di Indonesia.
Deklarasi tersebut tidak hanya menjadi momentum lahirnya wadah profesi baru, tetapi juga diwarnai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa.
Acara itu semakin khidmat dengan tausiyah dari penceramah nasional, Das’ad Latif yang memberikan pesan moral bagi para advokat, agar menjadikan profesi hukum sebagai jalan menegakkan kebenaran.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya bukan hadir untuk menyaingi organisasi advokat yang sudah ada.
Menurutnya, PERADI PROFESIONAL lahir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para praktisi hukum, yang ingin mengembalikan martabat profesi advokat.
“PERADI PROFESIONAL bukan kompetitor, melainkan jawaban atas tantangan nyata dunia hukum.
Kami ingin memastikan profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” tegas Harris dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, profesi advokat saat ini sedang berada di titik krusial. Kepercayaan publik terhadap profesi hukum dinilai mengalami penurunan
Akibat berbagai persoalan internal organisasi, termasuk fragmentasi di kalangan advokat serta kecenderungan profesi hukum, digunakan untuk kepentingan pragmatis.
Menurut Harris, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena advokat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sistem hukum dan demokrasi.
Oleh karena itu, PERADI PROFESIONAL hadir dengan fondasi utama, berupa mutu profesional, etika, serta karakter yang kuat.
Selain persoalan internal profesi, Harris juga menyoroti tantangan baru di era transformasi digital.
Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
“Transformasi digital abad ke-21 menghadirkan banyak dinamika hukum baru, mulai dari platform digital, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi.
Hal ini menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan aturan hukum baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan sistem hukum nasional
Juga menuntut advokat, untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan serta integritas profesinya.
PERADI PROFESIONAL sendiri memiliki fondasi intelektual yang kuat, karena didirikan oleh tiga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Dari sisi legalitas, organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum bagi organisasi, untuk menjalankan seluruh kegiatan profesinya.
Das’ad Latif mengingatkan para advokat, agar tidak hanya mengejar kesuksesan duniawi, tetapi juga menjadikan profesi hukum sebagai jalan ibadah dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia menekankan tiga prinsip utama bagi advokat, menjaga keberkahan nafkah, menjadikan ilmu hukum sebagai sedekah jariah, serta menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sejati.
“Profesi advokat akan menjadi rahmat jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran,” kata Das’ad Latif.
Melalui deklarasi di bulan suci ramadan ini, PERADI PROFESIONAL berharap mampu menjadi bagian dari upaya besar membangun peradaban hukum Indonesia yang lebih bermartabat
Dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat, sebagai penjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.(red)











