SEMARANG – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia dan kini Perwakilan Jawa Tengah.
Merespons cepat lembaga pengawas pelayanan publik, itu pun menuai apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir.
Kasus yang sempat mencuat di publik tersebut, berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah siswa
Karena tunggakan iuran komite sekolah yang nilainya disebut berkisar ratusan ribu rupiah hingga mencapai Rp900.000.
Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang, Sabarudin, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah
Langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dindikbud Pati menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh pemerintah daerah.
Menurut keterangan mereka, sejumlah ijazah yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian tata usaha sekolah.
Meski demikian, Dindikbud Pati mengakui telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumni yang berhak.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin mewakili Siti Farida, S.H.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).
Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.
Hal tersebut mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pihak penyelenggara layanan pendidikan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Ijazah yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah, dengan alasan apa pun.
Sebagai langkah cepat menyelesaikan persoalan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
Berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah. Selain itu, mereka juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan
Agar kedepan segera menyerahkan seluruh ijazah yang masih tersimpan di sekolah. Instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian
Sehingga setiap siswa atau alumni dapat segera menerima dokumen pendidikan yang menjadi hak mereka.
Ombudsman Jawa Tengah juga meminta agar seluruh kepala dinas pendidikan di 35 kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah.
“Permasalahan seperti ini tidak boleh terulang. Semua satuan pendidikan harus memastikan ijazah telah diserahkan kepada pemilik yang sah,” imbuh Sabarudin.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati, yang hingga saat ini belum mengambil ijazah
Karena adanya permintaan biaya tertentu, agar segera melapor ke Dindikbud Pati. Apabila mengalami kendala
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau langsung menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-9983-737.
Menurut Ombudsman, penyerahan ijazah kepada pemiliknya merupakan hal yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan masa depan para siswa.
“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak, sehingga tidak menghambat mereka
Untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun meraih masa depan yang lebih baik,” kata Sabarudin.(red)











