JATIM – Program nasional Makan Bergizi Gratis di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur terpaksa dihentikan sementara berjumlah 788.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait standar higiene, sanitasi, hingga fasilitas pendukung operasional.
Keputusan penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat resmi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional tertanggal 10 Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur pada 9 Maret 2026, mengenai belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting dalam operasional SPPG.
Dalam laporan tersebut, bahwa beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat
Meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari. Selain itu, ditemukan pula SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bagian dari standar pengelolaan lingkungan.
Tak hanya itu, persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum tersedianya tempat tinggal bagi pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap operasional program.
Mulai dari Kepala SPPG, Pengawas Gizi hingga Pengawas Keuangan yang seharusnya memiliki fasilitas hunian, kini mendukung pengawasan dan pengendalian program secara maksimal.
Kebijakan penghentian operasional sementara ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan merupakan langkah pembenahan
Agar program berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah. “Pemberhentian operasional sementara dilakukan hingga pihak SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku
Termasuk melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun IPAL, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi kepala dan pengawas program,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurutnya, langkah tegas ini justru menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas program makan bergizi gratis
yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional menilai bahwa standar higiene dan sanitasi tidak boleh diabaikan, karena menyangkut keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat program.
Tanpa sistem pengelolaan limbah yang baik serta pengawasan yang memadai, potensi risiko kesehatan bisa muncul dan berdampak luas.
Meski operasional dihentikan sementara, pihak pengelola SPPG tetap diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis.
Dalam mekanisme yang ditetapkan, SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional
Setelah menyelesaikan kewajiban pendaftaran SLHS di dinas kesehatan daerah setempat, serta membangun instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar.
Penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan juga menjadi syarat mutlak, agar proses pengawasan berjalan optimal.
Pengajuan pencabutan penghentian operasional harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan serta dokumen pendukung
Kemudian disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Langkah penertiban ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaksanaan program strategis, tanpa standar yang jelas.
Badan Gizi Nasional menekankan bahwa kualitas, keamanan pangan, serta tata kelola program harus menjadi prioritas utama
Agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat secara aman dan berkelanjutan”, tutup Albertus Dony Dewantoro.(red)











