JAKARTA – Di tengah maraknya perdebatan publik mengenai proses hukum dan pemberitaan media, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas masyarakat, Senin (16/3/26).
Yakni apa sebenarnya perbedaan antara Lawyer atau pengacara dan wartawan. Secara sederhana, kedua profesi tersebut memiliki peran yang sangat berbeda.
Baik dari segi tugas, fungsi, maupun kewenangannya. Namun dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang kerap menyamakan atau bahkan keliru memahami posisi keduanya.
Lawyer atau advokat yang lebih dikenal sebagai pengacara merupakan profesi hukum yang memiliki tugas utama memberikan bantuan hukum kepada klien.
Seorang lawyer bertanggung jawab membela kepentingan hukum kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengacara memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum
Dalam mendampingi klien saat pemeriksaan, hingga mewakili klien dalam proses persidangan. Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Advokat dan harus memiliki lisensi resmi sebelum menjalankan praktik hukum.
Agus Kliwir menjelaskan, bahwa wartawan merupakan profesi yang bergerak di bidang jurnalistik dengan tugas utama mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Wartawan bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi fakta, akurasi dan kepentingan publik.
Untuk menjalankan pekerjaannya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, wawancara, serta memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers, sekaligus menuntut tanggung jawab etika, dalam pemberitaan.
“Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada orientasi profesinya. Lawyer atau pengacara berfokus pada pembelaan hukum terhadap individu atau kelompok tertentu
Sedangkan wartawan berfokus pada penyampaian informasi yang objektif kepada masyarakat.
Meski demikian, kedua profesi tersebut memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Lawyer atau pengacara menjadi bagian dari sistem penegakan hukum
Sementara wartawan berperan sebagai kontrol sosial yang menyampaikan informasi kepada publik secara transparan.
Karena itu, ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan peran tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat fungsi masing-masing profesi.
Di era keterbukaan informasi saat ini, sinergi antara penegakan hukum dan kerja jurnalistik juga dinilai sangat penting.
Keduanya memiliki tanggung jawab besar, dalam menjaga keadilan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan informasi di Indonesia”, kata Agus Kliwir .(red)












