PATI – Kepolisian terus menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 10 April 2026, terkait dugaan pencurian di rumah korban.
Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di rumah korban berinisial U.K (perempuan) yang beralamat di Dukuh Tambang RT 07 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian memeriksa dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni inisial M (40) dan P (39).
Keterangan saksi menjadi bagian penting, dalam memperkuat dugaan serta mengarahkan polisi pada identitas pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada seorang tersangka berinisial IIA alias K (25), yang diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa dan warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong.
Petugas kemudian bergerak cepat, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menyebutkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan secara langsung di wilayah Sukolilo dan berlangsung tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” ujar AKP Sahlan kepada wartawan, Sabtu (11/4/26).
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras aparat di lapangan, serta dukungan informasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana
Diantaranya satu lembar kwitansi pembelian, sepasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, sepasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 6.000.000.
Seluruh barang bukti, kini diamankan di Polsek Sukolilo. guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif pelaku serta proses hukum yang akan berjalan sesuai ketentuan.
Menutup keterangannya, AKP Sahlan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini. sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian, masih menjadi kekuatan utama
Dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari tindak kriminalitas”, pungkasnya.(red)









