SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melontarkan kritik tegas terhadap pola kemitraan institusi kepolisianx dengan sejumlah perusahaan pers yang dinilai tidak memiliki legalitas jelas.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra yang akrab disapa Agus Kliwir hari ini mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dr Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H
Agar memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran humas di Polresta maupun Polres di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, humas kepolisian perlu melakukan penertiban dan verifikasi secara serius terhadap perusahaan pers yang selama ini mengklaim diri sebagai “Mitra Polri”.
Namun faktanya tidak memiliki badan hukum yang jelas, serta belum terdaftar dalam konstituen Dewan Pers.
A.S Agus Samudra menilai, keberadaan media -media yang tidak jelas identitas dan legalitasnya berpotensi merusak marwah institusi pers sekaligus mencoreng citra Polri
Terutama apabila media tersebut memanfaatkan kedekatan dengan aparat untuk kepentingan tertentu.
“Kami mendesak Kapolda Jawa Tengah agar memberikan warning kepada seluruh humas Polres dan Polresta
Supaya kedepan tidak sembarangan menjalin kerjasama. Media yang tidak jelas legalitasnya harus ditertibkan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Selain Kapolda Jateng, SMSI juga mengingatkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si agar lebih selektif dan tegas
Dalam membangun hubungan kemitraan dengan perusahaan pers. Menurut SMSI, kemitraan antara Polri dan media seharusnya didasari pada profesionalisme dan aturan yang berlaku.
Bila tidak, ruang kemitraan itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan pers, untuk kepentingan pribadi.
SMSI menekankan, pers yang profesional wajib memiliki struktur perusahaan jelas, berbadan hukum, memiliki penanggung jawab redaksi, serta menjalankan produk jurnalistik sesuai kaidah etik dan Undang-Undang Pers.
Dengan adanya langkah tegas dari Polda Jawa Tengah, SMSI berharap tercipta ekosistem kemitraan yang sehat, profesional, serta mendukung transparansi informasi publik
Tanpa mencederai marwah institusi pers maupun institusi kepolisian”, kata Agus Kliwir pangilan akrab, wartawan senior.(red)










