PATI – Rencana pendirian posko AMPB di depan Mapolresta Pati menuai penolakan keras dari Luqman Hakim, S.H, Pimpinan Pusat LBH GP Ansor Korwil Jawa Tengah dan DIY.
Ia menilai keberadaan posko tersebut berpotensi besar mengganggu ketertiban umum, menghambat aktivitas masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif bagi lembaga pendidikan yang berada di sekitar lokasi.
Dalam pernyataan tegasnya, Luqman Hakim, S.H menyebut bahwa ruang publik tidak boleh dijadikan arena kepentingan kelompok tertentu, dengan cara-cara yang berpotensi memicu keresahan sosial.
“Posko seperti itu jika ditempatkan di depan Mapolresta Pati, jelas akan mengganggu masyarakat umum.
Apalagi jika dekat dengan sekolah atau lingkungan pendidikan, ini sangat tidak tepat,” kata Luqman Hakim, S.H kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, tindakan mendirikan posko di titik strategis seperti depan kantor kepolisian bukan hanya persoalan teknis lokasi, tetapi juga menyangkut simbol keamanan negara.
Jika dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan persepsi publik. bahwa aparat seolah “ditantang” atau diprovokasi secara terbuka
Dia mengingatkan bahwa Pati selama ini dikenal sebagai daerah yang relatif kondusif, aman dan harmonis.
Maka, segala bentuk kegiatan yang berpotensi memantik gesekan sosial harus dicegah sejak awal.
“Jangan sampai Pati yang selama ini adem ayem, justru dibuat gaduh oleh kepentingan segelintir pihak. Ini tidak sehat bagi iklim sosial maupun ekonomi daerah,” tegasnya.
Luqman Hakim, S.H juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Polresta Pati dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polresta Pati memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ruang publik, tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga.
Untuk keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mendukung penuh Polresta Pati menjaga keamanan dan kenyamanan. suasana kondusif di Pati adalah modal utama kehidupan masyarakat. Ini tugas kita bersama,” ujarnya.
“Lebih lanjut, LBH GP Ansor menilai jika pendirian posko tetap dipaksakan, maka pemerintah daerah bersama aparat harus bertindak tegas sesuai aturan hukum.
Tidak boleh ada pembiaran yang justru membuka ruang konflik, dan mengancam ketertiban umum.
“Kalau ada pihak yang sengaja membuat keresahan, aparat jangan ragu. negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang merusak ketenangan masyarakat,” kata Luqman Hakim, S.H
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa elemen masyarakat sipil mulai bersuara keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah, khususnya di Kabupaten Pati.(red)











