SEMARANG – Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk memperkuat perlindungan wartawan, terutama di wilayah yang rawan konflik sosial dan kepentingan politik.
Desakan tersebut disampaikan Agus Kliwir dalam peringatan hari kebebasan pers sedunia pada 3 Mei 2026.
Ia menyebut, kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin dunia internasional dan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28.
Namun, Agus Kliwir menilai masih ada ketimpangan besar dalam penerapan perlindungan jurnalis di lapangan.
Banyak wartawan yang bekerja dengan risiko tinggi, tetapi tidak mendapat jaminan keamanan. ketika menjalankan fungsi kontrol sosial
“Kebebasan pers tidak cukup hanya diakui, tapi harus dilindungi. wartawan itu bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” kata Agus Kliwir kepada wartawan
Agus Kliwir mengapresiasi Kemenkumham yang telah mempermudah pengurusan badan hukum perusahaan media.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan sinyal positif bagi pemerintah, untuk membangun iklim pers yang sehat.
SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, lanjut Agus Kliwir, berkomitmen menjaga perusahaan pers yang terverifikasi, agar tetap menjalankan kerja jurnalistik sesuai standar profesional.
Kemerdekaan pers harus dijaga dari dua arah sekaligus, dari ancaman eksternal berupa tekanan politik dan kekerasan, serta dari ancaman internal berupa wartawan tidak profesional yang merusak kepercayaan publik.
SMSI juga meminta agar aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah memahami pentingnya pers sebagai pilar demokrasi.
Hubungan antara pers dan negara harus dibangun, dalam prinsip saling menghormati, bukan saling mencurigai.
Menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa hari kebebasan pers sedunia harus menjadi alarm nasional
Demokrasi hanya akan kuat, jika pers benar-benar merdeka dan bertanggung jawab.(red)










