SEMARANG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah hari ini berhasil membongkar sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan jaringan kejahatan siber itu diduga telah meraup keuntungan
Hingga USD 2,3 juta atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban warga negara Amerika Serikat selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
“Pelaku menjalankan modus pig butchering dengan membangun hubungan emosional dan asmara, secara daring kepada korban melalui aplikasi kencan maupun media sosial.
Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi pada platform kripto palsu yang telah dikendalikan sindikat,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. hasil penyelidikan mengarah ke tujuh lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo
Hal ini digunakan sebagai pusat operasional jaringan tersebut. salah satu lokasi utama berada di kantor PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan foto serta video perempuan untuk meyakinkan korban.
Bahkan, sindikat tersebut mempekerjakan seorang wanita yang bertugas melakukan panggilan video langsung, guna memperkuat kepercayaan korban sebelum diarahkan menanamkan dana ke platform investasi palsu.
Polisi mengungkap jaringan ini memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari pimpinan (leader), model, marketing hingga asisten marketing.
Sebanyak 33 tersangka diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, 2 laptop, 78 monitor, 54 keyboard, sejumlah dokumen perusahaan, serta perangkat pendukung operasional
Polda Jateng juga menggandeng FBI melalui Interpol dan Bareskrim Polri untuk mengusut lebih lanjut jaringan internasional.
PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui transaksi perbankan dan aset kripto.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan di media sosial maupun aplikasi kencan
Bisa berujung pada ajakan investasi atau perdagangan kripto dengan keuntungan tidak wajar.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya. tingkatkan literasi digital dan selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” lanjutnya
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(red)










