JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Demi keberlanjutan Hak Anak atas Pendidikan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan penghormatan, pembelaan serta perlindungan bagi anak Indonesia.
Maka untuk menyambut baik diterbitkannya surat keputusan bersama menteri pendidikan nasional dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan maupun menteri dalam negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran.
Seperti tahun akademik baru di masa pandemi covid-19, dalam mengatur pelarangan satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona orange, dan zona merah agar melakukan pembelajaran tatap muka atau “normal back to school” adalah kebijakan tepat supaya mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.
Dengan diperpanjangnya program belajar dari rumah (daring) berbagai pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat dan cepat.
Salah satunya bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak punya akses listrik dan internet termasuk di daerah-daerah perbatasan tentang bencana”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada awak media di kantor, Rabu (17/06/20).
Lebih jauh, Arist menjelaskan untuk kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, maka sepatutnya sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis di saat pembelajaran proses sekolah jarak jauh.
Selain itu, daring akan diberlakukan dan memastikan pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya.”dengan demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa.
Tak lupa, Kemendikbud harus sudah bertanggung jawab tentang segala proses dan konten pendidikan, sedangkan Kominfo supaya menyediakan teknis infrastruktur penyediaan layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta.
Sebab, semua itu agar selalu ditingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta wilayah terdampak bencana maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya.
Sementara ini, Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam untuk pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.
Oleh sebab itu, sangatlah penting dan agar tidak terjadinya carut marutnya dunia pendidikan di Indonesia didalam bangsa ini.” agar sepakat menjalankan tatanan perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan adalah merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi.
Selain menggratiskan atau membebas dari seluruh biaya layanan internet selama masa sekolah dirumah saja, juga harus memastikan dalam situasi negara dalam bencana nasional terdampak pandemi covid-19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 50 persen.
Pada kesempatan yang sama, Arist menegaskan dalam situasi Indonesia darurat bencana nasional.” maka hal ini kebijakan tersebut harus mendapat dukungan politik anggaran di DPR dan Menteri keuangan.
Dengan demikan, semua anak di Indonesia yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi, tegas Arist.
Sekalipun Indonesia belum terbebas dari virus corona dan Indonesia juga belum memastikan menemukan vaksin anti covid-19, namun kebijakan dunia pendidikan harus terus dilaksanakan dengan baik sehingga kepentingan terbaik anak termasuk keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anak dapat jaminan dari pemerintah.
Atas keputusan bersama Menteri untuk tidak membuka layanan pendidikan tatap muka adalah langkah yang tepat dan bagi daerah yang dinyatakan zona hijau dari virus corona diberikan kewenangan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menyelenggarajan sekolah tatap muka dengan syarat yang sangat ketat yakni patuh dan taat menjalankan Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan covid-19.
Agar sekolah tatap muka dapat dijalankan dengan baik adalah orangtua dituntut menjadi teladan bagi anak-anak untuk terus-menerus mengajarkan kesetiaan untuk menjalankan Protokol Kesehatan.
Karena dengan kepatuhan dan keteladan itu maka anak-anak yang melaksanakan belajar tatap muka dapat terbebas dari serangan virus corona menakutkan ini,”pungkasnya.(@gus)