• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Merasa Terancam Terintimidasi, Paguyuban E-Warong Se-Kecamatan Sarang Meminta Oknum TKSK Inisial ZA Dicopot.

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Juli 18, 2020
in BREAKING, DAERAH
0
Merasa Terancam Terintimidasi, Paguyuban E-Warong Se-Kecamatan Sarang Meminta Oknum TKSK Inisial ZA Dicopot.
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Rembang, TV10Newsgroup.com– Sebagian besar anggota dari Paguyuban E-Warong di kecamatan Sarang kabupaten Rembang telah bulat satu suara meminta secara tegas agar oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berinisial ZA dicopot.

Kesabaran dari sebagian besar E-warong di kecamatan Sarang saat berkumpul bersama rupanya telah memuncak, mereka saling menelorkan keluhan-keluhan yang selama ini dipendam.

Lalu menuliskan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan juga secara langsung bakal disampaikan di Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Aduan ada 6 poin pokok yang berisi seputar fakta-fakta real lapangan yang terjadi atas indikasi ancaman disertai intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum TKSK berinisial ZA.

Bukan hanya itu, disalah satu poin aduan itu oknum TKSK ini diduga sering membuat gaduh dengan modus membujuk oknum Kepala Desa baru agar membentuk e- warong gelap atau illegal.

E-warong illegal ini bergerak dengan menandingi pelayanan e-warong resmi yang telah lama ada di desa setempat, lebih parahnya berani terang-terangan melayani Bantuan Sosial pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketua Paguyuban E -Warong Kecamatan Sarang, Muh. Choiron, saat ditemui media tv10newsgroup.com, Jumat (17/07/2020), membenarkan, ada banyak keluhan e-warong dan telah dikumpulkan serta ditulis dalam bentuk surat.

“Yang dirasakan teman-teman yang disampaikan kepada kami oleh Dayasos dan ia sendiri (tksk;red) selaku anak buah dari Dayasos, baik mengenai aturan dalam Pedum atau apa itu selalu tidak nyambung, selalu berlawanan; jadi kita tidak nyaman mana yang harus dianut, tapi dari pihak e-warong lebih percaya sama Dayasos”, Jelas Muh. Choiron.

READ  54 Dump Truk di Amankan Polisi, Akibat Muatan Over Load

Selanjutnya, Muh. Choiron bercerita, bahwa oknum TKSK melalui Istrinya juga pernah membentuk supplier beras, karena ketidaktahuan saat itu disetujui oleh e-warong, namun sekarang ini sudah tidak ada.

E-Warong di Kecamatan Sarang sudah lama merasakan tidak nyaman dengan ulah dari oknum TKSK berinisial ZA, harapan Muh Choiron mewakili suara sebagian besar e-warong di kecamatan Sarang agar oknum TKSK ini segera diganti karena terbukti membuat gaduh.

Berikut ringkasan 6 poin pokok yang disampaikan dalam surat adalah mengenai, Pungutan Liar, Pengkondisian suplier, Membuat gaduh dengan membentuk e- warong gelap atau illegal.

Menyuruh mengumpulkan kartu KKS lalu dimainkan, memberi informasi tidak sesuai dengan Pedum, serta Acuh dalam Tugas dengan tidak membantu serta tidak mengayomi permasalahan di KPM.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Tegoch Hadi Noegroho, saat dikonfirmasi Sabtu (18/07/2020), mengatakan, bahwa ia bersama jajaranya telah datang di Kabupaten Rembang, telah melakukan cek lapangan dan telah koordinasi dengan Dinsos Kabupaten.

“Kalau memang yang bersangkutan (oknum tksk;red) bermasalah dengan program sembako, kita butuh proses terlebih dahulu; tentunya ia selaku pendamping sembako harus dilepas”, jelasnya.

Jika secara administratif lalai terhadap pelaksanaan pendampingan, Tegoeh menegaskan oknum TKSK harus diberikan sanksi administrasi. Akan tetapi jika pelanggaranya bertentangan dengan hukum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindaklanjutinya.

Sedang mengenai penentuan kebijakan sanksi, lanjut Tegoeh, memang harus dipelajari terlebih dahulu, kalau ada oknum TKSK bermasalah dan menimbulkan kegaduhan tentunya Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah harus segera bertindak.

Harapanya, jangan sampai akibat ulah satu orang oknum TKSK kemudian masyarakat menjadi tidak terlayani dengan baik, Prinsipnya, dengan bantuan sosial masyarakat harus bisa terlayani dan tersenyum.(rh&hk)

Post Views 377
Previous Post

Syukuran HUT ke-62 Kodam XII/Tpr Gelar Secara Sederhana

Next Post

Polda Jambi pasang 30 cctv ‘asap digital’ Dalam Memantau Karhutla

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Polda Jambi pasang 30 cctv ‘asap digital’  Dalam Memantau Karhutla

Polda Jambi pasang 30 cctv 'asap digital' Dalam Memantau Karhutla

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

23 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

23 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In