Rembang, TV10Newsgroup.com– Sebagian besar anggota dari Paguyuban E-Warong di kecamatan Sarang kabupaten Rembang telah bulat satu suara meminta secara tegas agar oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berinisial ZA dicopot.
Kesabaran dari sebagian besar E-warong di kecamatan Sarang saat berkumpul bersama rupanya telah memuncak, mereka saling menelorkan keluhan-keluhan yang selama ini dipendam.
Lalu menuliskan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dan juga secara langsung bakal disampaikan di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Aduan ada 6 poin pokok yang berisi seputar fakta-fakta real lapangan yang terjadi atas indikasi ancaman disertai intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum TKSK berinisial ZA.
Bukan hanya itu, disalah satu poin aduan itu oknum TKSK ini diduga sering membuat gaduh dengan modus membujuk oknum Kepala Desa baru agar membentuk e- warong gelap atau illegal.
E-warong illegal ini bergerak dengan menandingi pelayanan e-warong resmi yang telah lama ada di desa setempat, lebih parahnya berani terang-terangan melayani Bantuan Sosial pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ketua Paguyuban E -Warong Kecamatan Sarang, Muh. Choiron, saat ditemui media tv10newsgroup.com, Jumat (17/07/2020), membenarkan, ada banyak keluhan e-warong dan telah dikumpulkan serta ditulis dalam bentuk surat.
“Yang dirasakan teman-teman yang disampaikan kepada kami oleh Dayasos dan ia sendiri (tksk;red) selaku anak buah dari Dayasos, baik mengenai aturan dalam Pedum atau apa itu selalu tidak nyambung, selalu berlawanan; jadi kita tidak nyaman mana yang harus dianut, tapi dari pihak e-warong lebih percaya sama Dayasos”, Jelas Muh. Choiron.
Selanjutnya, Muh. Choiron bercerita, bahwa oknum TKSK melalui Istrinya juga pernah membentuk supplier beras, karena ketidaktahuan saat itu disetujui oleh e-warong, namun sekarang ini sudah tidak ada.
E-Warong di Kecamatan Sarang sudah lama merasakan tidak nyaman dengan ulah dari oknum TKSK berinisial ZA, harapan Muh Choiron mewakili suara sebagian besar e-warong di kecamatan Sarang agar oknum TKSK ini segera diganti karena terbukti membuat gaduh.
Berikut ringkasan 6 poin pokok yang disampaikan dalam surat adalah mengenai, Pungutan Liar, Pengkondisian suplier, Membuat gaduh dengan membentuk e- warong gelap atau illegal.
Menyuruh mengumpulkan kartu KKS lalu dimainkan, memberi informasi tidak sesuai dengan Pedum, serta Acuh dalam Tugas dengan tidak membantu serta tidak mengayomi permasalahan di KPM.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Tegoch Hadi Noegroho, saat dikonfirmasi Sabtu (18/07/2020), mengatakan, bahwa ia bersama jajaranya telah datang di Kabupaten Rembang, telah melakukan cek lapangan dan telah koordinasi dengan Dinsos Kabupaten.
“Kalau memang yang bersangkutan (oknum tksk;red) bermasalah dengan program sembako, kita butuh proses terlebih dahulu; tentunya ia selaku pendamping sembako harus dilepas”, jelasnya.
Jika secara administratif lalai terhadap pelaksanaan pendampingan, Tegoeh menegaskan oknum TKSK harus diberikan sanksi administrasi. Akan tetapi jika pelanggaranya bertentangan dengan hukum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindaklanjutinya.
Sedang mengenai penentuan kebijakan sanksi, lanjut Tegoeh, memang harus dipelajari terlebih dahulu, kalau ada oknum TKSK bermasalah dan menimbulkan kegaduhan tentunya Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah harus segera bertindak.
Harapanya, jangan sampai akibat ulah satu orang oknum TKSK kemudian masyarakat menjadi tidak terlayani dengan baik, Prinsipnya, dengan bantuan sosial masyarakat harus bisa terlayani dan tersenyum.(rh&hk)