TV10Newsgroup.com, JAKARTA I Agus Kliwir pangilan akrab menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan aturan yang berlaku memiliki hak – hak yang harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, Dirut PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan media Group Cyber (SMGC) juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam mendirikan perusahaan pers.
Ia menekankan bahwa izin usaha media harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, termasuk terkait dengan modal dan standar operasional yang telah ditetapkan.
“Profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang -Undang Pers, jadi tidak boleh ada intervensi yang melanggar hak – hak mereka.
Begitu juga dengan perusahaan pers, izinnya harus sesuai aturan agar industri media tetap sehat dan profesional,” ujar A.S Agus Samudra di hadapan media, Kamis (6/2/25).
Agus Kliwir berharap semua pihak dapat menghormati aturan yang ada demi menjaga kebebasan pers yang bertanggungjawab dan berkualitas di Indonesia.(red)