PATI I Masyarakat Pati sekaligus Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), CEO PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC, Agus Kliwir angkat bicara terkait maraknya pelanggaran atas surat edaran larangan penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Bupati Pati, Sudewo dan Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Meski imbauan tersebut telah disebarluaskan ke berbagai penjuru wilayah, namun fakta di lapangan masih menunjukkan bahwa penggunaan sound system berdaya besar dalam hajatan masyarakat tetap berlangsung tanpa kendali.
Hal ini tentu menimbulkan kegelisahan, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi tokoh-tokoh yang peduli terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Saya menyayangkan, aturan yang sudah disepakati bersama oleh kepala daerah dan aparat kepolisian, masih banyak dilanggar.
Ini bukan soal selera musik, tapi soal etika dan ketertiban sosial,” ujar Agus Kliwir kepada tv10newsgroup.com, Rabu (28/5/2025).
Agus Kliwir menambahkan, keberadaan sound horeg yang digunakan dalam acara sedekah bumi ini. seringkali melebihi batas kewajaran, mengganggu istirahat warga sekitar, bahkan tidak jarang memicu keributan, karena dipadukan dengan hiburan berbau negatif.
“Pati ini tanah kelahiran budaya. Kita punya tradisi, kita punya norma. Jangan dikotori hanya karena gengsi menyewa sound besar untuk acara karnaval sedekah bumi, tapi tak peduli pada hak orang lain untuk tenang,” lanjut Agus Kliwir
Sebelumnya, surat edaran yang diteken langsung oleh Bupati Pati dan Kapolresta Pati berisi larangan tegas penggunaan sound system berdaya besar.
Terlebih jika menimbulkan suara bising yang mengganggu warga. Surat tersebut sudah resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten pati dan diedarkan seluruh desa, kecamatan, polsek beserta koramil setempat.
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Di beberapa desa di wilayah Kecamatan puncakwangi dan batangan.
Masyarakat masih nekat menggelar sedekah bumi dengan sound horeg, tanpa mengindahkan aturan. Beberapa bahkan berlangsung hingga dini hari.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi sebelumnya juga telah mengimbau agar masyarakat menaati peraturan tersebut, sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan demi menciptakan kenyamanan bersama.
“Kami akan tindak tegas bila ada pelanggaran yang terbukti meresahkan masyarakat,” kata AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers pekan lalu.
Ia pun berharap aparat desa, tokoh masyarakat, dan generasi muda, untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan serta menegakkan edaran tersebut.
Tak lupa, Agus Kliwir menekankan bahwa perubahan tidak cukup hanya melalui surat, tapi juga dari kesadaran kolektif masyarakat.
“Kalau ingin daerah kita aman, damai dan penuh nilai luhur, kita semua harus menjadi bagian dari perubahan itu.
Jangan hanya menunggu aparat, tapi mulai dari diri sendiri. Kalau perlu, tokoh pemuda dan karang taruna di setiap desa ikut menjadi pengawas moral dalam sedekah bumi ini,” ujar Agus Kliwir.
Di akhir pernyataannya, ia menginggatkan bahwa suara rakyat harus diiringi dengan kepedulian.
“Jangan hanya lantang di speaker, tapi bisu soal etika dan moral untuk kedepan.(red)