JAKARTA I Direktur Utama PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC), Agus Kliwir menegaskan bahwa undang – undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal tentang pencemaran nama baik tidak bisa diberlakukan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Pernyataan ini disampaikan Agus Kliwir dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta, yang dihadiri sejumlah praktisi dan pemilik media dari berbagai daerah.
Ia menjelaskan bahwa pers memiliki perlindungan hukum tersendiri yang diatur dalam undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Media yang bekerja di bawah naungan perusahaan pers resmi memang berada dalam koridor hukum pers.
Sehingga setiap pemberitaan yang disampaikan secara berimbang, faktual, dan sesuai kode etik, tidak dapat dikenakan pasal UU ITE ataupun pencemaran nama baik,” kata Agus Kliwir saat diskusi bersama, Selasa (22/4/25).
Agus Kliwir juga menyoroti praktik di daerah -daerah, di mana ia menilai masih ada oknum yang berupaya membungkam media dengan ancaman hukum nonpers.
“Misalnya, ada kecenderungan sejumlah pihak masih belum memahami posisi strategis media. Padahal Dewan Pers telah menjelaskan bahwa media adalah alat sarana dan prasarana untuk menyuarakan seluruh aktivitas wilayah, termasuk kegiatan TNI – Polri dan Pemerintah Daerah,” imbuh Direktur Utama PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC).
Ia menambahkan, media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis bagi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan transparan.
Direktur Utama PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC) juga menyayangkan bila masih ada oknum pejabat atau lembaga yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan cara melaporkan ke polisi.
Padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur jelas, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan pelaporan ke Dewan Pers.
“Pers adalah mitra kerja TNI – Polri dan Pemerintah. Kalau ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan mekanisme yang sudah ditetapkan.
Jangan langsung menggunakan jalur pidana, karena itu bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan pers,” jelas Agus Kliwir.
Dalam kesempatan itu, Agus Kliwir juga mengajak seluruh insan media untuk tetap menjaga marwah jurnalistik dan menjunjung tinggi etika serta tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan.
Sebab, kemerdekaan pers harus dibarengi dengan profesionalisme dan komitmen terhadap kebenaran.
“Kami di PT. MNS Grub Pers dan PT. SMGC terus mendorong insan pers untuk berdiri tegak, tidak gentar terhadap intimidasi, dan tetap menyuarakan suara rakyat serta pembangunan daerah,” ungkap Agus Kliwir.(red)