• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ajak Masyarakat Pahami Kasus Hukum MRS

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 16, 2020
in NASIONAL
0
Ajak Masyarakat Pahami Kasus Hukum MRS
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

BANTEN,TV10Newsgroup.com–  Dampak dari penahanan MRS membuat para simpatisannya melakukan aksi solidaritas di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/20) siang.

Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap MRS. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait insiden baku tembak 6 orang ormas FPI di Tol Cikampek.

Baca Juga

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Oktober 22, 2025

Dan juga aksi solidaritas tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, yang dimana pada hari Selasa (15/12/20) siang, beberapa oknum ormas berencana hendak mendatangi Polda Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun demi mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 Polda Banten tidak mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan terkait tidak dikeluarkan izin kegiatan aksi solidaritas tersebut.

“Iya dari Kepolisian Daerah Banten dan Satgas Pencegahan Covid-19 Banten tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa dimasa pandemi,” ujar Edy Sumardi, Rabu (16/12/20).

“Mengingat di masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan dengan jumlah banyak. Apalagi di Provinsi Banten sendiri masih adanya daerah-daerah yang zona orange, sehingga benar-benar melarang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut,” lanjut Edy Sumardi.

Terkait penahanan MRS, Edy Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran hukum yang menyebabkan MRS ditahan, bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait kasus penghasutan.

READ  Curhatan Warung, Kabid Humas dan Kabidkum Polda Gorontalo Buka Komunikasi Polri dan Masyarakat

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan di Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelas Edy Sumardi.

Masih kata Edy Sumardi, “Jika MRS hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP sehingga perlu ditahan,”Ujar Edy Sumardi.

Untuk itu, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten agar jangan ikut terprovokasi dampak penahanan MRS tersebut, pahami kasus hukumnya dan biarkan hukum yang menentukan jalannya proses karena negara adalah negara hukum.

“Saya harap masyarakat di Provinsi Banten jangan mudah terprovokasi, ingat negara kita negara hukum, Percayakan semuanya dengan Kepolisian. Dan juga jangan mau dihasut untuk ikut melakukan aksi-aksi unjuk rasa tersebut,” Imbuh Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.

“Dan marilah bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi.(@).

Post Views 266
Previous Post

Kapolres Sergai Hadir Rekapitulasi & Hitungan Suara

Next Post

Kapolda Banten Resmikan Mako Polsek

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolda Banten Resmikan Mako Polsek

Kapolda Banten Resmikan Mako Polsek

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

17 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In