RANTAUPRAPAT,TV10Newsgroup.com – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan salah seorang tersangka IF, seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya viral di media sosial berhasil diungkap Polres Labuhan Batu.
Satu dari empat tersangka, IF(28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhan Batu pada Selasa (25/08/20) malam sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhan Batu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SiK menyampaikan Satreskrim Polres Labuhan Batu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.
Lebih lanjut disampaikan Deni Kurniawan, tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, (29/06/20) a.n Pelapor Tarman.
Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.(@bink).