SANANA,TV10Newsgroup.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),senin (25/01/2021) kembali membuka 23 kotak suara untuk persiapan jelang sidang gugatan Pilkada Kepsul 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) jumat tanggal 29 nanti.
23 kotak suara yang di buka terdiri dari beberapa desa, diantara nya Desa Mangon TPS 03 dan TPS 08,Desa Waibau TPS 01 dan TPS 02 ,Desa Fagudu TPS 03 dan Desa Falahu TPS 03, Desa Fogi TPS 03 dan TPS 08, Desa Umaloya TPS 02 dan Desa Pastina TPS 01.
Desa Fokalit TPS 01,Desa Soamole TPS 02, Desa Waigoiyofa TPS 01, Desa Waisepa TPS 01, Desa Fatkauyon TPS 01, Desa Waigai TPS 02, Desa Capalulu TPS 01, Desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03,Desa Falabisahaya TPS 03 dan TPS 05, Desa Modapuhi TPS 01.
Namun yang aneh nya saat 23 kotak suara itu di buka,pihak KPU tidak mengijinkan wartawan untuk mengambil gambar saat kota suara di buka,bahkan mau mengambil gambar pada papan tabulasi suara saja tidak di ijinkan dengan alasan itu bersifat rahasia.
Tunggu sampai setelah di buka baru ambil gambar, atau kalau mau ambil gambar tapi jangan ambil gambar yang di papan depan itu,ambil saja gambar dari muka kebelakang,”Pinta sejumlah staf dan komisoner yang ada dalam ruangan itu.
Bahkan aneh nya lagi, dalam pembokaran 23 kotak suara itu juga KPU tidak mengundang secara resmi saksi-saksi dari tiga pasangan calon untuk menyaksikan pembongkaran kotak suara itu.
Plt Ketua KPU Ifan Sulabesi Buamona saat di wawancara,mengatan bahwa, ada momen dimana ada dokumen yang sangat rahasia yang tidak bisa di dukumentasikan jadi mohon di maklumi.
Sementara untuk saksi-saksi 3 pasangan calon yang tidak dilibatkan dalam pembokaran kotak suara itu, kata ifan, mereka bisa hadir,” Datang saja, KPU juga tidak mau menutupi karena ini dilakukan secara transparan,”Ungkapnya.(Edl/Wisnu)