JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Pada saat ini Polri belum dapat memenarapkan klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan meski sudah punya landasan hukum, Sehingga kepolisian masih melakukan banyak pembahasan mengenai menerapkan peraturan tersebut, yang membuat pengendara sepeda motor Moge itu mesti harus punya SIM khusus, Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Landasan yang diberikan mengenai SIM C ada tiga golongan yang diketahui sudah diterbitkan semenjak 2012 Tahun lalu melalui peraturan kepala kepolisian Nomor 9 tahun 2012, Dan Pasal 7 huruf d.
Bahwa aturan yang diperkuat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan tertulis disana tarif pembuatan SIM sepeda motor, yakni SIM C ( Rp 100 ribu), SIM C1 (Rp 100 ribu), dan SIM C2 (Rp 100 ribu).
Kemudian Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa saat ini polisi masih dalam melakukan berbagai pembahasan, yang salah satunya yaitu mengenai sistem ujian.
“Sistem ujian tersebut sedang dalam kajian penyempurnaan,”kata jati melalui pesan singkat, jumat (20/22/2020).
Lebih Lanjut, Jati juga bilang kepada pihaknya yang tengah merivisi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012. Tetapi tidak merinci bagian mana yang akan diperbarui dan apa saja yang dirubah.
Jati juga menambahkan pihaknya tidak memiliki target tertentu dalam mengenai kapan SIM C menjadi 3 golongan berlaku. Jika aturan tersebut telah disahkan maka otomatis ketentuan tersebut berlaku, “Bahwa target tersebut berlaku setelah disahkan oleh MenkumHAM,” Ujar dia.
Mengutip dari Pasal 7 huruf D Perkap 9 Tahun 2012, SIM C digolongkan berdasarkan dengan kapasitas mesin, Pertama SIM C pengemudi motor dengan kisaran mesin paling tinggi 250 cc, SIM C juga berkapasitas antara mesin 250 cc sampai 750 cc, dan SIM C untuk pengemudi berkisaran kapasitas mesin diatas 750 cc.
Oleh karena itu secara terpisah, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono memastikan pembagian Surat Izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan belum akan diberlakukan di tahun ini. (@R).