JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam keras kejahatan seksual disertai penganiayaan dan mengakibatkan korban ZNS (15) warga Kota Cimahi, Jawa Barat meninggal dunia.
Hal ini diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Nal (27) dan NN (17), dengan demikian maka tidak ada Toleransi apalagi kata Damai terhadap kekerasan seksual terhadap anak, Jumat (14/2/20).
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa mengingat kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime).
Dengan demikian, Arist Merdeka Sirait meminta Polres Metro Cimahi Jawa Barat untuk segera mengungkap tabir kematian korban dan jangan ragu.
Untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana seumur hidup.
Selanjutnya, Arist Merdeka Sirait menginformasikan berinisial ZNS (15) perempuan anak baru gede (ABG) adalah korban kejahatan seksual disertai penganiayaan pria bejat di Kota Cimahi mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan informasikan yang dikumpulkan, Korban berinisial ZNS sempat menjalani perawatan medis selama dua pekan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Cibabat.
Maka hal ini merupakan misteri kematian berinisial ZNS, awal mula dari sebelumnya korban ditemukan warga di semak belukar kebun tomat di kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada hari Rabu 29 Januari.
Gadis Malang itu terkapar tak berdaya dan ditemukan luka sobek di kepala yang diduga akibat ditusuk bambu oleh pelaku kejahatan seksual.
Atas kejadian ini, Polres Cimahi sudah menangkap dua pelaku berinisial N (27) dan NN (17), sebab dimana NN merupakan mantan kekasih korban.
Mega Ariyanti 21 membenarkan kabar meninggalnya sang adik tersebut berinisial ZNS di RSUD Cibabat Kota Cimahi Rabu 12 Februari 2020 siang sekitar pukul 11.30 WIB
“Ya betul meninggal tadi siang di Rumah Sakit Cibabat”, kata Mega saat dihubungi Reporter tv10.
Menurut Mega, adiknya itu mengalami drop meski sudah sempat sadar dan juga selama perawatan berinisial ZNS tidak bisa diajak berkomunikasi.
Jadi hanya bisa buka mata, terus ngamuk-ngamuk akibat trauma berat dan seringkali berinisial ZNS posisinya tidur terus nggak bisa duduk”,jelas Mega.
Sebab atas kematian korban, Polisi masih terus berkoordinasi dengan keluarga untuk supaya menentukan waktu autopsi hingga pemakaman.
Semua ini akan diatur dulu ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung sebelum dibawa ke rumah duka Satreskrim”, tambah Polres Cimahi AKBP Johanes Sigiro kepada Awak Media.
Untuk selama mengawal proses hukum dan dampingan psikologis bagi keluarga korban, Komnas Perlindungan Anak meminta kantor perwakilan Komnas anak di Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Cimahi untuk membentuk tim advokasi Rehabilitasi Sosial Anak yang akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Cimahi, P2ATP2A maupun pegiat perlindungan anak di wilayah Cimahi.
Masih lanjut, Tim advokasi dan Rehabilitasi sosial anak ini sangat penting dibentuk sebagai upaya mengawal proses hukum yang berkeadilan bagi korban maupun keluarga.
Sehingga peristiwa-peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di Cimahi khususnya di wilayah hukum wilayah Jawa Barat.
Oleh kerena itu, Kasus ini patut di gunakan semua stakeholders perlindungan anak sebagai momentum untuk membangun gerakan bersama memutus mata rantai kasus kejahatan seksual yang saat ini telah menjadi fenomena.
Juga sangat menakutkan di wilayah hukum Jawa Barat termasuk di Cimahi, Tasikmalaya, Garut Cianjur, Sukabumi dan di beberapa di Kabupaten lainnya.
Sekaligus hari ini Komnas Perlindungan Anak akan selalu hadir dalam situasi anak-anak terpasung kemerdekaannya.
Dan juga terancam hak hidupnya akibat dari kejahatan – kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat”, pungkasnya.(@gus)