Jakarta, TV10Newsgroup.com – Dibalik maraknya kasus Covid-19 yang sedang di hadapi oleh bangsa ini, ternyata masih banyak juga kasus pelanggaran terhadap anak yang terus terjadi.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada awak media, bahwa dalam situasi yang mengharuskan seluruh lapisan masyarakat bersatu guna melawan wabah corona, Justru banyak peristiwa memilukan dan merendahkan martbat anak.
“Seperti contoh, kasus Syech Puji pengelolah sala satu Ponpes di Ungaran Semarang kepada seorang santrinya berusia 7 tahun dengan modus perkawinan misalnya dan tragedi pembunuhan seorang siswi NS (14) yang dituduh mencuri berondolan sawit yang diduga dilakukan 3 orang centeng perusahaan Sawit di Asahan, Sumatera Utara,” terangnya, Rabu (01/04/2020).
Tidak hanya itu, Arist juga menambahkan Peristiwa kekerasan seksual dalam bentuk sodomi 20 Siswa yang dilakukan seorang guru di SD di Malang dan bahkan kejahatan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest) yang dilakukan ayah dan kakak kepada 3 putri dan adik pelaku di Jawa Timur juga terjadi.
Sementara itu, menyikapi kasus kejahatan seksual yang dilakukan 8 orang secara bergerombol (GENGRAPE) yang terjadi di Deliserdang, Arist memberikan respon keras terhadap peristiwa sadis tersebut.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan korban merupakan siswi SMK kelas 10 berusia 16 tahun di Lubupakam, korban mendapat kekerasan seksual secara bergerombol geng Rape sejak Desember 2019 hingga pertengahan Maret 2020 oleh 8 orang pelaku yang merupakan kakak kelas korban sendiri.
“Ironis dan bejatnya peristiwa itu justru dilakukan pelaku diruang kelas. Peristiwa ini juga disaksikan oleh pihak keamanan (security) sekolah yang akhirnya turut serta pula melakukannya.
Selanjutnya perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya,” imbuhnya.
Yang menyakitkan bagi korban adegan kejahatan seksual itu juga diambil gambarnya untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejahatan itu kepada siapapun dan untuk selalu dipakai pelaku sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukannya setiap dibutuhkan pelaku.
Kejadian mulai terungkap, ketika korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya, mendengan hal tragis tersebut, orang tua di dampingi Tim Advokad dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang melaporkannya ke Polres Deliserdang.
Atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggung jawabannya.
Arist jmenegaskan, sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana.
“Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku tetap juga dimintai pertanggung jawaban pidanana,” tegasnya.
Namun, selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial.
Atas peristiwa tersebut, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu bahu membahu selain melawan wabah Covid 19 tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE dan incest. (R7)