• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ayah Tega Aniaya Anak Kandung

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 1, 2020
in NASIONAL
0
Ayah Tega Aniaya Anak Kandung
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-  Tindakan kekerasan fisik dengan cara menyiksa anak kandung usia 10 tahun dengan benda tumpul seperti menjepit jari kelingking anaknya dengan Tang, kemudian berpindah ke jari kelingking kaki dan janan, lalu mengayunkan kursi kepunggung anaknya, lalu kemudian mengambil KAPAK dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, “Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak”. Jakarta (29/09/20).

Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam, lalu korban dibuang di salah satu perkampungan dekat SBPU di desa Palas yang dilakukan DESMAN ZEBUA (34) warga Desa Teratang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau , Yang mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Palalawan untuk segera menangkap dan menahan Desman Zebua dan ibu korban untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Oktober 22, 2025

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,”. “Atas perbuatannya, Desman Zebua dan ibu korban berdasarkan ketentuan pasal 81 UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat pelakunya adalah orang tua kandung sendiri maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya, jelas Arist.

READ  Masa Depan Anak Dalam Genggaman, Rumah PPAI : Menyikapi Sengketa Hak Asuh

Arist juga meminta Polres Palalawan untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasarkanpada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk peristiwa tersebut, ketiga anak dari Desman Zebuah pelaku kejahatan dan kekerasan fisik terhadap anak terhadap anak kandungnya sendiri ini, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial beserta Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik.

Kasus kekerasan fisik, penganiayaan dan pembuangan anak tersebut yang berawal pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 21 WIB, Polsek Palalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang anak di bawah umur di Desa Palasari Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan telah dibawa dan diamankan ke rumah kepala Desa Paras dan selanjutnya pihak Polsek Pangkalan Kuras langsung menuju rumah Kepala Desa untuk menjemput anak tersebut dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras serta dikarenakan terdapat luka parah di anak tersebut.

Kemudian pihak Polsek Pangkalan Kuras membawa anak tersebut ke Puskesmas Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sekaligus visum et repertum dan selanjutnya melakukan intrograsi terhadap korban anak untuk mengetahui siapa yang telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Pada saat itu korban mengatakan yang melakukan kekerasan adalah bapak atau orang tua kandungnya sendiri bernama Desman Zebu.

READ  Hari Relawan Nasional, PMI Gelar Khitan Massal

Pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 10 WIB keluarga mengantar pelaku dan istrinya ke Polsek Pangkalan Kuras untuk diperiksa di unit Reskrim untuk melakukan klarifikasi kepada kedua orang tua anak.

Dalam keterangan tersebut di Polsek Palalawan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama Bernama RF (10) dengan cara menjepit jari kelingking kaki sebelah kiri anak lalu dia menangis dan kemudian saya tetap melakukan dan lalu mencubit jari manis dan kelingking kaki sebelah kanan.

Ketika sambil menahan kaki anak saya lalu saya mengambil sebuah kursi kecil yang terbuat dari kayu dan lalu mengayunkan kursi tersebut dan mengenai punggung anak saya sebanyak 2 kali dan lalu saya meletakkan kursi dan mengambil tang penjepit kembali dan memukul dengan tangan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri anak saya dan setelah itu saya duduk sambil marah-marah dan lalu karena emosi saya mengambil sebuah buah kapak dari bawah meja dan mengatakan kepada anak saya “nanti ku potong kakimu kalau keluar Kau, karena kaki itu yang membuat mata adiku bengkak”, demikian perbuatan dan penjelasan Desman Zebua.(@).

Post Views 284
Previous Post

Presiden Resmikan Jalan Tol Manado-Bitung

Next Post

Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

22 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

22 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In