PACITAN,TV10Newsgroup.com– Babinsa Koramil 0801/02 Kebon Agung, Serka Hamka bersama Polsek dan Satpol PP Kecamatan Kebon Agung, melaksanakan penegakan disiplin, himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di beberapa pasar tradisional wilayah kecamatan Kebon Agung Kabupaten.Pacitan. Minggu (25/10/20).
“Kegiatan Operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Punung. Dengan memberi himbauan kepada masyarakat dan penegakan disiplin terlebih bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker akan di beri sanksi.” Ungkap Serka Hamka.
Tim gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Kecamatan Kebon Agung menyisir jalur jalan wilayah Kecamatan Kebon Agung atau tempat –tempat yang dianggap ramai, Bilamana masih di temui masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker di beri sanksi.
Sanksi tersebut yang di berikan berupa administrasi dan melaksanakan pembersihan sepanjang jalan sejauh 100 meter atau di berikan hukuman fisik dengan melakukan Pus,Up. Semua itu dilakukan untuk memberi jera kepada masyarakat agar sadar dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Demi keselamatan dan kesehatan kita semua.(@ar).