PATI I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menunjukkan taringnya dalam menumpas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Melalui satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum), aparat berhasil membongkar praktik dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan industri, tepatnya di Pabrik PT. HWI, Pati.
Operasi ini dilakukan pada Senin dini hari, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wib, Awal kejadian ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat itu, sebuah truk pengangkut limbah milik inisial AH (38), seorang pengusaha asal Jepara, hendak meninggalkan kompleks pabrik.
Namun, rencana tersebut gagal ketika sekelompok orang, sekitar delapan orang, menghadang truk tersebut tepat di pintu keluar pabrik.
Tak hanya menghadang, kelompok tersebut juga melontarkan ancaman serius kepada sopir truk.”Mereka mengancam akan membakar truk jika sopir tetap nekat keluar dari pabrik,” ujar AKP Heri Dwi Utomo selaku Kasatgas Gakkum Polresta Pati dihadapan tv10newsgroup.com
Ancaman ini membuat sopir terpaksa memundurkan kembali kendaraannya, dan tetap berada di dalam area pabrik.
Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satgas Gakkum. Mereka adalah inisial MN alias KU (60) dan SO (52), keduanya merupakan warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan kini ditetapkan sebagai tersangka.Menurut AKP Heri Dwi Utomo, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku cukup jelas.
Mereka diduga dengan sengaja menghentikan laju truk agar bisa mendapatkan akses dan mengelola limbah industri yang dibawa kendaraan tersebut.
“Ada dugaan kuat bahwa ini adalah bentuk pemaksaan, demi keuntungan pribadi terkait pengelolaan limbah,” lanjut AKP Heri Dwi Utomo
Aparat turut mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang mendukung proses penyidikan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
Hukuman atas pasal ini bisa mencapai satu tahun penjara atau lebih, tergantung dari pertimbangan hukum selanjutnya.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada tim Satgas Gakkum atas keberhasilan mereka membongkar kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan pelaku usaha dan menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan kerja,” kata Kapolresta Pati.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tak ragu melaporkan kejadian serupa. “Silakan gunakan layanan call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Jika di kemudian hari menemukan aksi pemaksaan atau kekerasan di sekitar anda segera lapor aja.
Polresta Pati menegaskan, operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi besar, dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan aman di Kabupaten Pati.(@Gus Kliwir)