TV10NEWSGROUP.COM, PATI – Sebuah rumah kos di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus di gerebek petugas dari Polsek jati.” Karena dilokasi itu, memang diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami-istri.
Hal tersebut terbukti saat digerebek ada 5 pasangan tidak resmi yang tengah asyik di kamar kos dan diduga memicu keresahan warga, sehingga ada yang nekat melaporkan ke layanan aduan Polres Kudus.
Ironisnya, dari 5 pasangan yang tak punya ikatan itu, ada 1 orang yang masih di bawah umur. Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati.
“Dari hasil pengecekan, kami menemukan 5 pasangan tidak sah yang berada didalam kamar kos-kosan di wilayah kecamatan jati,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Jati, AKP Cipto yang turut ikut dalam penggrebekan ini, Rabu (8/5/2024).
“AKP Cipto menambahkan, bahwa adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu memang membuat warga masyarakat sekitar resah.
Ia kemudian bergegas melakukan razia penertiban kos-kosan dan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus. “Tak lama setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, ternyata di tempat kos-kosan itu memang ditemukan sejumlah pasangan yang diketahui tidak memiliki ikatan pernikahan alias bukan pasangan resmi.
Dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga. Para pasangan itu kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan.
Pihak orang tua dan keluarga mereka juga langsung diminta untuk hadir di Polsek. “Langkah itu dilakukan agar keluarga maupun orang tua mereka lebih mengawasi anak mereka.
Hal-hal negatif yang dilakukan di kos-kosan.” Pasti melakukan tidak wajar, Karena ternyata sebagian orang tua tidak mengetahui jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi.
Makanya inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelas AKP Cipto.
Peringatan buat Pemilik kos, AKP Cipto memberikan pembinaan agar lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa. Harus dicek betul identitasnya.
Pastikan apakah penyewa masih lajang atau sudah keluarga. Kalau sudah menikah harus bisa menunjukkan buku nikah.
“Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi harus berani melarang dan memperingatkan,” tutup Kapolsek Jati.(red)